
Ilustrasi pajak (Foto: Pajak)
Terasmuslim.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menjadi sorotan usai menyamakan kewajiban membayar pajak dengan menunaikan zakat dan wakaf. Ia menyebut ketiganya sebagai bentuk tanggung jawab sosial atas harta yang dimiliki seseorang.
Pernyataan itu disampaikan dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah bertema Refleksi Kemerdekaan RI 2025 yang digelar pada Rabu, 13 Agustus lalu. Dalam forum tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa dalam setiap rezeki, terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan.
Menurutnya, hak itu bisa disalurkan melalui pajak, zakat, maupun wakaf, tergantung pada sistem yang digunakan. Ia menyebut pajak bukanlah bentuk pemaksaan negara, melainkan sistem gotong royong modern.
"Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," ujar Sri Mulyani, dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia mencontohkan bahwa pajak yang terkumpul digunakan untuk berbagai program sosial, termasuk bantuan kepada 10 juta keluarga dalam Program Keluarga Harapan, serta tambahan sembako bagi 18 juta keluarga penerima manfaat. Dalam hal ini, pajak diposisikan sebagai instrumen keadilan sosial yang bersifat menyeluruh.
Meski demikian, pernyataan tersebut memicu perdebatan publik karena menyandingkan tiga entitas yang memiliki dasar hukum dan nilai yang berbeda. Pajak adalah kewajiban kenegaraan, sementara zakat dan wakaf bersumber dari ajaran agama Islam.
Pajak diatur oleh undang-undang dan berlaku wajib bagi seluruh warga negara tanpa memandang agama atau latar belakang. Fungsinya adalah membiayai pembangunan, menyokong layanan publik, serta menjaga stabilitas fiskal nasional.
Sebaliknya, zakat merupakan kewajiban yang hanya berlaku bagi umat Islam dan dijalankan atas dasar syariat. Ia tidak hanya memuat aspek sosial, tetapi juga spiritual yang erat kaitannya dengan ibadah.
Zakat bertujuan untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan menumbuhkan kepedulian terhadap delapan golongan penerima manfaat atau asnaf, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, dan lainnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)
Sementara itu, wakaf menempati posisi yang berbeda dari keduanya karena bersifat sukarela dan berdampak jangka panjang. Wakaf adalah penyerahan hak atas harta untuk kepentingan umum atau keagamaan secara permanen.
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau diwariskan, sebab nilainya terletak pada keberlanjutan manfaat yang dihasilkan. Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, uang, atau aset produktif lainnya yang dikelola demi maslahat umat.
Meski lahir dari semangat yang sama, yaitu redistribusi kekayaan dan kepedulian terhadap sesama, pajak, zakat, dan wakaf tidak dapat dipersamakan secara struktural maupun teologis. Masing-masing memiliki sistem pengelolaan, tujuan, serta landasan hukum yang berbeda. (*)
Wallaohu`alam
TAGS : Pajak Zakat Wakaf Menteri Keuangan Sri Mulyani Perlindungan sosial