Ilustrasi foto pamer barang-barang mewah
Terasmuslim.com - Mengenakan pakaian atau barang berkualitas tinggi sebenarnya tidak dilarang dalam ajaran Islam.
Islam adalah agama yang menyukai keindahan dan kebersihan dalam setiap aspek kehidupan umatnya.
Allah SWT berfirman: “Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya...’” (QS. Al-A`raf: 32).
Rasulullah SAW juga pernah menegaskan bahwa menikmati nikmat Allah bukanlah suatu bentuk kesombongan.
Dalam sebuah hadis, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim).
Namun, batasan utama dalam menggunakan barang branded atau mewah adalah tidak melampaui batas (israf).
Islam sangat melarang sikap berlebih-lebihan yang hanya bertujuan untuk memamerkan kekayaan di depan sesama.
Allah SWT berfirman: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A`raf: 31).
Membeli barang mahal hingga mengabaikan kewajiban finansial lain seperti zakat dan sedekah adalah tindakan yang keliru.
Seseorang hendaknya menyesuaikan gaya hidup dengan tingkat kemampuan ekonomi yang dimiliki tanpa harus memaksakan diri.
Rasulullah SAW bersabda: “Makanlah, minumlah, bersedekahlah, dan berpakaianlah tanpa disertai rasa sombong dan berlebihan.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Niat di dalam hati menjadi kunci utama ketika seseorang memutuskan untuk membeli atau mengenakan barang merek ternama.
Jika barang tersebut dibeli demi kualitas, ketahanan, serta wujud rasa syukur, maka hal itu diperbolehkan dalam syariat.
Sebaliknya, jika tujuannya adalah sombong (riya) dan merendahkan orang lain, maka perbuatan tersebut mendatangkan dosa.
Gaya hidup bersahaja dan proporsional tetap menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter seorang muslim yang bertakwa.