• KEISLAMAN

Menunda Menikah Demi Menuntut Ilmu, Bagaimana Hukumnya?

Yahya Sukamdani | Jum'at, 11/09/2026
Menunda Menikah Demi Menuntut Ilmu, Bagaimana Hukumnya? Ilustrasi cincin pernikahan (foto:acc one)

Terasmuslim.com - Menikah merupakan salah satu sunah para rasul yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang terkadang memilih untuk menunda pernikahan demi menuntut ilmu.

Secara umum, Islam tidak melarang seseorang menunda pernikahan jika tujuannya untuk membekali diri dengan ilmu yang bermanfaat.

Hukum menikah sendiri bersifat fleksibel dan dapat berubah sesuai dengan kondisi serta kesiapan individu.

Bagi seseorang yang belum memiliki kemampuan finansial atau mental, menunda nikah justru dianjurkan agar tidak menzalimi pasangan.

Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut mengisyaratkan bahwa kebolehan dan anjuran menikah sangat erat kaitannya dengan asas kemampuan.

Jika seseorang merasa fokus belajarnya akan terganggu dan belum siap membina rumah tangga, menahan diri adalah langkah yang bijak.

Para ulama sepakat bahwa menuntut ilmu memiliki kedudukan yang sangat mulia dan berhukum fardu ain dalam hal-hal dasar agama.

Allah SWT berfirman: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11).

Banyak ulama klasik, seperti Imam An-Nawawi, memilih fokus menuntut ilmu hingga akhir hayat demi kemaslahatan umat yang lebih besar.

Meski demikian, seseorang yang menunda pernikahan wajib menjaga pandangan dan kehormatan dirinya dari perbuatan maksiat.

Rasulullah SAW memberikan solusi bagi yang menunda nikah: “Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu baginya adalah perisai.” (HR. Bukhari).

Niat menunda nikah harus murni untuk kebaikan dan kesiapan diri, bukan karena membenci sunah Nabi SAW.

Kesimpulannya, menunda menikah untuk belajar diperbolehkan selama mampu menjaga diri dari fitnah dan niatnya lurus karena Allah SWT.