• KEISLAMAN

Hukum Membalas Kejahatan dengan Pukulan Menurut Islam

Yahya Sukamdani | Kamis, 27/08/2026
Hukum Membalas Kejahatan dengan Pukulan Menurut Islam Ilustrasi foto debat

Terasmuslim.com - Menghadapi kesalahan orang lain sering kali memancing emosi dan dorongan kuat untuk membalasnya secara fisik.

Namun, Islam mengajarkan tata cara yang sangat bijaksana dalam menyikapi kezaliman serta kesalahan sesama manusia.

Pada dasarnya, membalas kejahatan dengan pembalasan yang setimpal diperbolehkan dalam syariat untuk menegakkan keadilan.

Prinsip pembalasan yang seimbang tersebut dijelaskan oleh Allah SWT dalam Surah Ash-Shura ayat 40.

Meski demikian, ayat yang sama secara tegas menekankan bahwa memaafkan dan berbuat baik jauh lebih utama di sisi Allah.

Islam melarang keras tindakan main hakim sendiri yang dilandasi oleh hawa nafsu dan amarah yang meluap-luap.

Rasulullah SAW mengingatkan bahwa kekuatan sejati seorang muslim bukan diukur dari kemampuannya menumbangkan lawan saat bertarung.

Ukuran kekuatan hakiki seorang hamba ditegaskan Nabi SAW dalam Hadits Riwayat Bukhari nomor 6114 dan Muslim nomor 2609.

Dalam hadits tersebut, beliau bersabda bahwa orang yang kuat adalah mereka yang mampu menahan dirinya ketika sedang marah.

Melakukan kekerasan fisik seperti menonjol atau memukul Wajah sangat dilarang dalam ajaran Islam karena merusak kehormatan manusia.

Larangan khusus mengenai menampar atau memukul area wajah ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam Hadits Riwayat Muslim nomor 2612.

Allah SWT melimpahkan kasih sayang dan pahala tanpa batas bagi hamba-Nya yang sanggup menahan emosi serta memaafkan.

Keutamaan bagi orang-orang yang menahan amarahnya diabadikan oleh Allah SWT dalam Surah Ali `Imran ayat 134.

Mengambil jalur musyawarah atau menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang merupakan langkah yang jauh lebih mulia.

Dengan mengedepankan kesabaran dan menahan diri, seorang muslim dapat menjaga kedamaian sekaligus meraih derajat mulia di hadapan Allah.