• KEISLAMAN

Adab Menjaga Kebersihan Tempat Umum Menurut Syariat Islam

Yahya Sukamdani | Selasa, 25/08/2026
Adab Menjaga Kebersihan Tempat Umum Menurut Syariat Islam Ilustrasi foto larangan membuang sampah di area publik

Terasmuslim.com - Menjaga kebersihan dan kerapian di area publik merupakan bagian penting dari cerminan akhlak seorang muslim.

Islam sangat menekankan kebersihan sebagai salah satu pilar utama dalam kesempurnaan iman seseorang.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim bahwa kebersihan itu adalah sebagian dari iman.

Fasilitas umum merupakan milik bersama yang wajib dijaga kelestarian dan kebersihannya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Allah SWT melarang keras hamba-Nya untuk berbuat kerusakan di muka bumi setelah Dia membaikinya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-A`raf ayat 56: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya."

Perbuatan membuang sampah sembarangan di tempat umum termasuk tindakan yang menyakiti serta mengganggu orang lain.

Rasulullah SAW mengajarkan bahwa menyingkirkan gangguan dari jalan merupakan salah satu cabang keimanan yang bernilai sedekah.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa menyingkirkan duri atau kotoran dari jalan adalah sedekah.

Selain kebersihan, merawat kerapian fasilitas publik juga merupakan bentuk tanggung jawab atas amanah yang diberikan.

Seorang muslim yang baik akan senantiasa meninggalkan tempat umum dalam keadaan bersih dan rapi sebagaimana mestinya.

Sikap peduli terhadap lingkungan sekitar akan menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan sehat bagi sesama.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 bahwa Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyucikan diri.

Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Mengamalkan adab menjaga kebersihan di tempat umum menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang membawa keberkahan hidup.