• KEISLAMAN

Hukum Hadiah Door Prize Menurut Pandangan Hukum Islam

Yahya Sukamdani | Selasa, 25/08/2026
Hukum Hadiah Door Prize Menurut Pandangan Hukum Islam Ilustrasi foto undian hadiah

Terasmuslim.com - Pembagian hadiah atau door prize dalam berbagai acara kini menjadi tradisi yang sering dijumpai di tengah masyarakat.

Dalam fikih Muamalah, hukum asal dari pemberian door prize adalah boleh (mubah) selama terbebas dari unsur perjudian (maysir).

Syarat utama kebolehannya adalah peserta tidak dipungut biaya apa pun atau diwajibkan membeli produk tertentu demi mendapatkan kupon.

Apabila kupon diperoleh secara gratis sebagai fasilitas acara, maka hadiah tersebut dikategorikan sebagai hibah atau pemberian sukarela.

Namun, door prize menjadi haram jika peserta diminta membayar uang pendaftaran khusus yang dialokasikan untuk membeli hadiah tersebut.

Praktik dengan pemungutan uang pendaftaran tersebut dikategorikan sebagai maysir karena peserta berspekulasi antara untung dan rugi.

Allah SWT secara tegas melarang segala bentuk perjudian dalam firman-Nya di Surah Al-Ma`idah ayat 90.

Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengocok nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan."

Selain unsur judi, transaksi undian juga wajib terhindar dari ketidakjelasan atau gharar yang merugikan salah satu pihak.

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW dengan jelas melarang jual beli yang mengandung unsur gharar atau penipuan.

Jika panitia menaikkan harga tiket masuk semata-mata untuk mengumpulkan dana hadiah, maka unsur perjudian tetap berlaku di dalamnya.

Prinsip utama dalam muamalah adalah saling merelakan tanpa ada pihak yang dirugikan atau dimanfaatkan secara batil.

Sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29 agar manusia tidak memakan harta sesamanya dengan jalan yang batil.

Oleh karena itu, masyarakat dan panitia acara hendaknya bersikap cermat dalam menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan door prize.

Memastikan seluruh mekanismenya sesuai dengan kaidah syariat merupakan langkah penting agar hadiah yang diperoleh membawa keberkahan.