Ilustrasi foto mengatur keuangan keluarga
Terasmuslim.com - Dalam syariat Islam, pria dan wanita sama-sama memiliki hak kepemilikan harta secara mutlak dan mandiri.
Meskipun sama-sama berhak atas kekayaan, kedudukan harta pria kaya dan wanita kaya memiliki perbedaan mendasar pada beban tanggung jawabnya.
Pria yang kaya dibebani kewajiban syariat untuk menafkahi keluarga, istri, anak, hingga kerabat yang menjadi tanggungannya.
Sebaliknya, harta yang dimiliki oleh wanita kaya adalah milik pribadinya secara utuh tanpa ada kewajiban menafkahi suami atau keluarga.
Tanggung jawab finansial pria ini ditegaskan secara langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur`an sebagai bentuk kepemimpinan dalam rumah tangga.
Firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 34 menegaskan: "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka" (QS. An-Nisa: 34).
Jika pria kaya menahan hartanya dan enggan memberi nafkah, ia menanggung dosa besar di hadapan Allah SWT.
Rasulullah SAW menegaskan beban kewajiban ini dalam haditsnya: "Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya" (HR. Abu Dawud).
Sementara itu, Islam sangat memuliakan wanita dengan memberikan perlindungan hukum atas seluruh kekayaan yang ia hasilkan atau warisi.
Istri atau wanita kaya sama sekali tidak berkewajiban mengeluarkan uang pribadinya untuk belanja rumah tangga kecuali atas kerelaan hatinya sendiri.
Jika seorang wanita kaya secara sukarela menggunakan hartanya untuk membantu suami, hal tersebut bernilai sebagai sedekah yang berlipat ganda.
Sebagaimana kisah Sayyidah Khadijah RA yang menyerahkan seluruh kekayaannya untuk mendukung perjuangan dakwah Nabi Muhammad SAW.
Prinsip keadilan ini membuktikan bahwa Islam tidak pernah membedakan hak kepemilikan, melainkan mengatur porsi tanggung jawab sosial dan domestik.
Sifat harta bagi pria kaya adalah amanah yang menuntut nafkah, sedangkan bagi wanita kaya adalah hak pribadi yang dilindungi penuh oleh syariat.
Edukasi finansial berbasis syariah ini penting agar umat memahami kedermawanan dan batas hak masing-masing gender secara proporsional.