Ilustrasi pasangan LGBT (foto:republika)
Terasmuslim.com - Islam menetapkan panduan yang sangat tegas dalam menjaga kesucian fitrah, kehormatan diri, serta tata kelola hubungan antarmanusia.
Dalam syariat, segala bentuk penyimpangan perilaku seksual sesama jenis (LGBT) tidak hanya dilarang secara eksplisit, tetapi juga ditutup rapat melalui regulasi pencegahan (sadd adz-dzari`ah) yang sangat terperinci.
Rasulullah SAW melalui sabda-sabdanya telah memberikan batasan hukum yang jelas—mulai dari melarang pandangan mata terhadap aurat sesama jenis, melarang kontak fisik bersentuhan kulit yang dapat memicu syahwat, hingga secara tegas mengategorikan hubungan seksual sesama jenis sebagai perbuatan zina yang melanggar hukum Allah SWT.
Melansir laman MUI, berikut lima hadis yang menerangkan larangan perilaku LGBT:
Islam tidak hanya melarang hubungan seksual sesama jenis, tetapi juga menutup berbagai jalan yang berpotensi mengantarkan seseorang kepada perbuatan tersebut.
Salah satunya adalah larangan melakukan kontak fisik secara langsung dengan sesama jenis yang disertai syahwat atau dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Rasulullah SAW bersabda:
وَلا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبِ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى المرأةِ فِي الثَّوْبِ الوَاحِدِ
Artinya: “… Dan janganlah seorang laki-laki berada (berbaring) bersama laki-laki lain di bawah satu kain, dan jangan pula seorang perempuan berada (berbaring) bersama perempuan lain di bawah satu kain.” (HR Al-Muslim)
Selain melarang sentuhan fisik yang disertai syahwat, Islam juga menetapkan batasan dalam memandang aurat. Seorang laki-laki tidak diperbolehkan melihat aurat laki-laki lain. Begitu juga menyangkut sesama perempuan. Hal ini selayaknya larangan melihat aurat lawan jenis. Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ المرأةِ
Artinya: “Tidak boleh lelaki melihat aurat lelaki, dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita.” (HR Muslim)
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menerangkan bahwa hadis di atas menegaskan perihal keharaman melihat aurat orang lain. Ketentuan demikian berlaku baik antara sesama jenis maupun antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri.
Setelah menerangkan batasan dalam bersentuhan dan memandang aurat, hadis berikutnya secara lebih terang menjelaskan hukum hubungan seksual sesama jenis. Nabi SAW menyebut perbuatan seksual antara sesama laki-laki maupun sesama perempuan sebagai bentuk perzinaan. Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ، وَإِذَا أَتَتِ المَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَانِ
Artinya: “Apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina.” (HR Al-Baihaqi).