Ilustrasi foto mengatur keuangan keluarga
Terasmuslim.com - Islam menetapkan kedudukan suami sebagai pemimpin rumah tangga yang memegang peranan sangat krusial.
Besarnya hak yang dimiliki seorang suami sebanding lurus dengan beratnya amanah yang harus diembannya.
Allah SWT menegaskan kedudukan tersebut dalam Surah An-Nisa ayat 34 yang menyebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.
Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa kelebihan itu diberikan karena suami berkewajiban menafkahkan sebagian dari hartanya.
Oleh karena itu, hak untuk ditaati oleh istri bukanlah sebuah bentuk kekuasaan mutlak, melainkan sarana menjaga keteraturan keluarga.
Rasulullah SAW mengingatkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa setiap suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya.
Kepemimpinan dalam rumah tangga menuntut suami untuk memberikan perlindungan lahir dan batin kepada seluruh anggota keluarga.
Nafkah yang wajib diberikan suami mencakup kebutuhan mendasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga ketenangan jiwa.
Seorang suami yang melalaikan kewajiban nafkahnya dianggap berdosa besar sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Abu Daud.
Selain kebutuhan material, suami bertanggung jawab penuh atas pendidikan agama dan akhlak istri serta anak-anaknya.
Surah At-Tahrim ayat 6 memerintahkan para suami untuk menjaga diri dan keluarganya dari siksa api neraka.
Maka dari itu, hak-hak suami seperti dihormati dan ditaati baru menemukan maknanya ketika kewajiban-kewajiban tersebut dipenuhi.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang menjadi fondasi utama lahirnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa sebaik-baik muslim adalah mereka yang paling baik perlakuan dan sikapnya terhadap istrinya.
Memahami besarnya tanggung jawab ini akan menghindarkan suami dari sikap sewenang-wenang dalam memimpin rumah tangga.