• KEISLAMAN

Hukum Menumpuk Harta Menurut Pandangan Hukum Fikih Islam

Yahya Sukamdani | Minggu, 26/07/2026
Hukum Menumpuk Harta Menurut Pandangan Hukum Fikih Islam Ilustrasi foto pamer harta di sosial media

Terasmuslim.com - Menimbun harta dan barang kebutuhan pokok tanpa mengalokasikannya untuk kebaikan merupakan tindakan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.

Prinsip dasar kepemilikan dalam Islam menegaskan bahwa harta sejatinya adalah titipan Allah SWT yang harus disirkulasikan secara adil.

Dalam kajian fikih, tindakan menahan barang kebutuhan publik agar harganya melonjak tinggi dikenal dengan istilah ikhtikar.

Perbuatan ini dikategorikan haram karena merugikan masyarakat luas dan merusak stabilitas perekonomian umat.

Allah SWT memberikan peringatan yang sangat keras bagi orang-orang yang gemar mengumpulkan harta namun enggan menunaikan kewajiban sosialnya.

Sebagaimana firman-Nya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah [9]: 34).

Ayat tersebut menjadi landasan utama bahwa menumpuk kekayaan tanpa mengeluarkan zakat dan infak akan berbuah ancaman di akhirat.

Selain Al-Qur`an, Rasulullah SAW juga mengecam keras para pelaku penimbunan barang yang mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada yang melakukan penimbunan (ikhtikar) melainkan orang yang bersalah (berdosa)." (HR. Muslim).

Ancaman ini menunjukkan bahwa tindakan egois dalam menumpuk kekayaan dapat mengikis nilai keberkahan dari harta itu sendiri.

Islam tidak melarang umatnya menjadi kaya, tetapi melarang keras sifat ketamakan yang menghambat distribusi rezeki.

Harta yang terus ditumpuk tanpa dimanfaatkan untuk sektor produktif atau kemanusiaan hanya akan melahirkan kesenjangan sosial.

Para ulama sepakat bahwa menimbun barang kebutuhan pokok seperti bahan pangan hukumnya haram mutlak, terutama saat masyarakat sangat memutuhkannya.

Oleh karena itu, cara terbaik menyucikan kekayaan adalah dengan menunaikan zakat, bersedekah, serta menginvestasikannya pada jalan yang halal.

Dengan membelanjakan harta di jalan yang diridhai-Nya, seorang muslim tidak hanya menyelamatkan dirinya di akhirat tetapi juga membawa kebaikan bagi sesama.