Ilustrasi barang riba
Terasmuslim.c om - Riba dan harta syubhat merupakan harta yang tidak boleh dimiliki atau dinikmati secara pribadi dalam Islam. Allah SWT menegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 275: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena sakitnya.” Larangan ini menunjukkan bahwa keuntungan dari riba haram dan syubhat harus segera dijauhkan dari kepemilikan pribadi agar tidak menimbulkan dosa.
Menurut fiqh, dana hasil riba maupun syubhat tidak boleh digunakan untuk konsumsi pribadi atau tujuan ibadah karena keharamannya. Rasulullah SAW bersabda: “Emas dan perak yang diambil dengan riba tidak halal bagi pemiliknya.” (HR. Muslim). Oleh karena itu, seorang Muslim wajib menyingkirkan harta tersebut melalui cara yang dibolehkan oleh syariat agar terbebas dari dosa.
Salah satu metode penyaluran yang disepakati ulama adalah menyumbangkan dana tersebut kepada fakir miskin atau lembaga sosial, tanpa mengharapkan pahala atau keberkahan bagi pemberi. Tujuannya adalah membersihkan harta haram tersebut dari diri sendiri, bukan untuk mendapatkan pahala. Prinsip ini berlaku untuk harta syubhat yang diperoleh dari transaksi meragukan atau halal-haram yang tidak jelas.
Dana riba dan syubhat juga dapat digunakan untuk kepentingan sosial yang bermanfaat seperti pembangunan fasilitas umum, sekolah, masjid, atau sumur, selama dana itu tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang mengandung keuntungan bagi pemberi. Hal ini berdasarkan prinsip fiqh: harta haram boleh dialihkan untuk manfaat masyarakat luas.
Para ulama menekankan bahwa dana riba dan syubhat tidak boleh digunakan untuk ibadah pribadi seperti zakat, shalat, atau haji. Hal ini bertujuan agar ibadah tetap suci dan tidak tercampur dengan unsur haram. Dengan menyalurkan dana ke kegiatan sosial yang bermanfaat, seorang Muslim membersihkan harta sekaligus menyalurkan manfaat bagi orang lain.
Dengan demikian, menyalurkan dana hasil riba dan syubhat adalah kewajiban agar harta haram tidak menjadi sumber dosa. Melalui sedekah sosial, amal kemanusiaan, atau proyek bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengharapkan pahala, seorang Muslim dapat mengubah harta haram menjadi manfaat bagi orang lain dan tetap menjaga kesucian ibadah. Prinsip ini menegaskan kasih sayang dan keadilan Islam dalam mengatur harta umat.