• KEISLAMAN

Hukum Pakaian Terkena Mani, Najis atau Tidak?

Yahya Sukamdani | Senin, 23/02/2026
Hukum Pakaian Terkena Mani, Najis atau Tidak? Ilustrasi foto pakaian ternoda

Terasmuslim.com - Persoalan hukum pakaian yang terkena mani sering menjadi pertanyaan di tengah umat. Apakah mani itu najis sehingga pakaian wajib dicuci sebelum digunakan shalat, ataukah cukup dibersihkan tanpa dicuci? Dalam fiqih Islam, masalah ini telah dibahas panjang oleh para ulama berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis shahih.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mani adalah suci, namun tetap dianjurkan untuk membersihkannya dari pakaian karena alasan kebersihan. Dalil yang menjadi landasan adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Shahih Muslim, beliau mengatakan bahwa ia pernah mengerik mani yang telah kering dari pakaian Nabi Muhammad SAW, lalu beliau tetap shalat dengan pakaian tersebut. Riwayat lain menyebutkan bahwa terkadang mani itu dicuci apabila masih basah.

Hadis ini menunjukkan bahwa mani tidak diperlakukan seperti najis berat yang mewajibkan pencucian khusus. Jika mani itu najis, tentu Rasulullah SAW tidak akan cukup dengan sekadar mengeriknya ketika kering. Oleh karena itu, pendapat yang kuat menyatakan bahwa mani adalah suci, berbeda dengan madzi yang secara tegas dinyatakan najis dalam hadis.

Namun demikian, meskipun dihukumi suci, kebersihan tetap menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi thaharah (bersuci/membersihkan diri). Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 222 bahwa Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri. Karena itu, mencuci atau membersihkan pakaian dari mani tetap dianjurkan sebagai bentuk menjaga kebersihan.

Adapun cara membersihkannya, jika mani masih basah, cukup dicuci pada bagian yang terkena hingga hilang bekasnya. Jika sudah kering, cukup dikerik atau digosok hingga bersih. Tidak ada tata cara khusus seperti mencuci tujuh kali atau menggunakan tanah sebagaimana pada najis anjing, karena tidak ada dalil yang memerintahkan demikian.

Dengan memahami dalil secara utuh, seorang Muslim tidak perlu ragu atau was-was berlebihan. Pakaian yang terkena mani tidak otomatis najis menurut pendapat yang kuat, namun tetap dianjurkan untuk dibersihkan. Sikap pertengahan inilah yang mencerminkan kemudahan dan keseimbangan ajaran Islam dalam menjaga kesucian sekaligus menghindari sikap berlebihan.