• KEISLAMAN

Tidak Benar Tidur Setelah Ashar Hukumnya Makruh dan Berbahaya

Yahya Sukamdani | Rabu, 11/02/2026
Tidak Benar Tidur Setelah Ashar Hukumnya Makruh dan Berbahaya Ilustrasi tidur (FOTO: SHUTTERSTOCK)

Terasmuslim.com - Anggapan bahwa tidur setelah Ashar hukumnya makruh dan berbahaya bagi kesehatan telah lama beredar di tengah masyarakat Muslim. Bahkan, tidak sedikit yang mengaitkannya dengan penurunan akal, datangnya penyakit, hingga kesialan. Namun jika ditelusuri secara ilmiah dan ditimbang dengan dalil yang sahih, klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Islam adalah agama yang berdiri di atas dalil, bukan mitos atau kebiasaan turun-temurun tanpa dasar.

Dari sisi syariat, tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang secara tegas melarang tidur setelah Ashar. Adapun hadis yang sering dikutip, seperti riwayat “Barang siapa tidur setelah Ashar lalu akalnya terganggu, maka jangan ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri”, para ulama hadis menilai riwayat tersebut lemah (dha‘if) dan tidak bisa dijadikan hujjah hukum. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan bahwa hadis tersebut tidak sahih, sehingga tidak tepat jika dijadikan dasar penetapan hukum makruh.

Islam memandang tidur sebagai bagian dari fitrah manusia. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah tidurmu di waktu malam dan siang hari.”
(QS. Ar-Rum: 23).
Ayat ini menunjukkan bahwa tidur di siang hari, termasuk setelah Ashar, pada dasarnya dibolehkan, selama tidak melalaikan kewajiban seperti shalat, tanggung jawab keluarga, atau pekerjaan yang diamanahkan.

Dari sudut pandang kedokteran, tidur setelah Ashar tidak otomatis berbahaya. Yang perlu diperhatikan adalah durasi dan kondisi tubuh. Tidur singkat (power nap) 20–30 menit dapat membantu memulihkan energi, terutama bagi mereka yang kurang istirahat atau bekerja berat. Yang justru berdampak negatif adalah tidur terlalu lama menjelang malam, karena dapat mengganggu ritme sirkadian dan menyebabkan sulit tidur di malam hari.

Sebagian orang merasa pusing atau tidak segar setelah tidur sore. Dalam medis, kondisi ini dikenal sebagai sleep inertia, yakni rasa berat dan bingung setelah bangun tidur, yang bisa terjadi kapan saja bukan khusus setelah Ashar. Faktor usia, kualitas tidur malam, pola makan, dan kondisi kesehatan jauh lebih berpengaruh daripada waktu tidur itu sendiri. Artinya, masalahnya bukan pada Asharnya, tetapi pada pola hidup yang tidak seimbang.

Kesimpulannya, menyebut tidur setelah Ashar sebagai makruh dan berbahaya secara mutlak adalah tidak tepat. Islam mengajarkan kemudahan dan keseimbangan, sementara kedokteran menekankan konteks dan kebutuhan tubuh. Selama tidak melalaikan kewajiban dan tidak berlebihan, tidur setelah Ashar hukumnya boleh. Yang lebih penting bagi seorang Muslim adalah menjaga waktu shalat, produktivitas, dan kesehatan sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.