Ilustrasi foto bayi baru lahir
Terasmuslim.com - Al-Qur’an secara jelas menyebutkan masa penyusuan selama dua tahun penuh sebagai penyempurna, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 233: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” Ayat ini menunjukkan bahwa dua tahun adalah batas kesempurnaan, bukan larangan mutlak untuk melanjutkan penyusuan setelahnya. Para ulama menafsirkan bahwa ayat ini bersifat anjuran (irsyad), bukan pembatasan yang mengharamkan menyusui lebih dari dua tahun.
Dalam hadis, tidak ditemukan larangan tegas dari Rasulullah ﷺ tentang menyusui lebih dari dua tahun. Bahkan dalam pembahasan fikih, mayoritas ulama menyatakan bahwa menyusui setelah dua tahun tetap boleh, selama disepakati oleh kedua orang tua dan tidak menimbulkan mudarat. Yang menjadi batasan utama dalam fikih adalah terkait hukum mahram (radha’ah), di mana penyusuan yang menetapkan hubungan mahram hanya berlaku pada usia dua tahun pertama, bukan pada keharaman menyusu itu sendiri.
Dari sisi adab dan kemaslahatan keluarga, Islam sangat menekankan musyawarah antara ayah dan ibu. Hal ini ditegaskan dalam lanjutan Surah Al-Baqarah ayat 233, “Apabila keduanya ingin menyapih dengan kerelaan dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” Ayat ini memberi ruang fleksibilitas, bahwa keputusan menyapih atau melanjutkan penyusuan harus mempertimbangkan kondisi ibu, anak, serta keluarga secara menyeluruh, bukan tekanan sosial semata.
Secara medis, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan pemberian ASI hingga usia dua tahun atau lebih, selama ibu dan anak menginginkannya. Penelitian menunjukkan bahwa ASI tetap mengandung antibodi, nutrisi, dan faktor imunologis meskipun anak telah berusia di atas dua tahun. Selain manfaat fisik, menyusui lebih lama juga berperan dalam kestabilan emosional anak dan kedekatan psikologis antara ibu dan buah hati.
Dengan demikian, menyusui lebih dari dua tahun tidak bertentangan dengan ajaran Islam maupun ilmu kesehatan, selama dilakukan dengan kesadaran, kesepakatan, dan tanpa menimbulkan mudarat. Islam sebagai agama rahmat memberi kelonggaran berdasarkan maslahat, sementara medis menegaskan manfaatnya. Keputusan akhir kembali pada orang tua, dengan niat ibadah, kasih sayang, dan tawakal kepada Allah dalam mendidik generasi yang sehat lahir dan batin.