Ilustrasi foto muslim minta tolong non muslim
Terasmuslim.com - Dalam Islam, hukum meminta bantuan kepada selain muslim tidaklah mutlak haram atau mutlak halal, tetapi dirinci sesuai jenis bantuan dan kondisi yang menyertainya. Pada prinsipnya, seorang muslim wajib meyakini bahwa penolong sejati hanyalah Allah ﷻ. Allah berfirman, “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5). Ayat ini menegaskan bahwa ketergantungan hati (isti‘anah batin) tidak boleh diarahkan kepada selain Allah.
Namun, dalam urusan muamalah duniawi yang bersifat teknis dan tidak menyentuh aqidah, Islam membolehkan meminta bantuan kepada nonmuslim. Dalilnya, Rasulullah ﷺ pernah menyewa seorang musyrik sebagai penunjuk jalan saat hijrah dari Makkah ke Madinah, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih (HR. Bukhari). Ini menunjukkan bahwa meminta bantuan nonmuslim dalam urusan dunia, seperti pekerjaan, keahlian, atau jasa, dibolehkan selama tidak menimbulkan mudarat bagi agama.
Larangan berlaku apabila bantuan tersebut menyebabkan loyalitas, ketundukan, atau pengagungan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Allah ﷻ berfirman, “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka” (QS. Hud: 113). Para ulama menjelaskan bahwa meminta bantuan yang membuat kaum muslimin lemah, bergantung secara total, atau mengorbankan prinsip agama termasuk perkara yang terlarang.
Selain itu, Islam melarang keras meminta bantuan dalam perkara gaib, perlindungan spiritual, atau keselamatan batin kepada selain Allah, baik kepada manusia, jin, maupun kekuatan lain. Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika engkau meminta, maka mintalah kepada Allah; jika engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah” (HR. Tirmidzi). Hadits ini menjadi kaidah utama bahwa aqidah seorang muslim harus tetap bersih, meski dalam kehidupan sosial ia tetap berinteraksi dan bermuamalah secara adil dengan nonmuslim.