Ilustrasi foto istri melayani suami
Terasmuslim.com - Dalam Islam, kedudukan suami dan anak sama-sama memiliki hak yang besar atas seorang istri, namun bentuk dan prioritasnya berbeda sesuai perannya masing-masing. Seorang istri diwajibkan untuk menaati suaminya dalam perkara yang ma’ruf, karena suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Allah berfirman, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita” (QS. An-Nisa: 34). Ayat ini menunjukkan bahwa setelah akad nikah, suami memiliki hak ketaatan yang harus didahulukan selama tidak bertentangan dengan perintah Allah.
Rasulullah ﷺ menegaskan besarnya hak suami atas istri dalam banyak hadits. Beliau bersabda, “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah, niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atasnya” (HR. Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa dalam urusan ketaatan dan pelayanan rumah tangga, hak suami lebih didahulukan dibanding siapa pun, termasuk anak, selama tidak menzalimi dan tetap dalam batas syariat.
Namun demikian, Islam juga sangat menekankan kewajiban seorang ibu terhadap anak-anaknya. Anak adalah amanah dari Allah yang wajib dijaga, dididik, dan dipenuhi kebutuhannya. Allah berfirman, “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab mendidik dan merawat anak adalah kewajiban besar, terutama bagi seorang ibu, sehingga dalam kondisi tertentu kebutuhan anak yang mendesak tidak boleh diabaikan.
Para ulama menjelaskan bahwa tidak ada pertentangan antara mendahulukan hak suami dan kewajiban terhadap anak. Selama perintah suami tidak menghalangi kewajiban syar’i terhadap anak, maka ketaatan kepada suami didahulukan. Namun jika terjadi benturan, seperti keselamatan dan kebutuhan dasar anak, maka kewajiban menjaga anak menjadi prioritas. Inilah keadilan Islam, yang menempatkan setiap hak sesuai porsinya, sehingga rumah tangga berjalan harmonis dan diridhai Allah.