• KEISLAMAN

Hukum Memutihkan Kulit untuk Menyenangkan Suami

Yahya Sukamdani | Senin, 08/12/2025
Hukum Memutihkan Kulit untuk Menyenangkan Suami Ilustrasi foto berhias

Terasmuslim.com - Dalam syariat Islam, hukum memutihkan kulit kembali kepada kaidah umum: asal segala sesuatu itu mubah selama tidak mengandung unsur haram atau mudarat. Islam memerintahkan menjaga penampilan untuk pasangan, sebagaimana istri dianjurkan berhias untuk suami selama tidak melanggar syariat. Namun, perubahan fisik yang bersifat mengubah ciptaan Allah secara permanen termasuk dalam larangan jika masuk kategori taghyīr khalqillah (mengubah ciptaan Allah) sebagaimana disebut dalam QS. An-Nisa:119. Maka memutihkan kulit diperbolehkan apabila bersifat perawatan, bukan perubahan permanen yang merusak tubuh.

Rasulullah ﷺ melarang tindakan yang mengandung bahaya, sebagaimana hadis: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibn Majah). Jika produk pemutih mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dosis tinggi, atau steroid tanpa pengawasan dokter, maka hukumnya haram karena membahayakan kesehatan. Islam memerintahkan menjaga amanah tubuh sebagai titipan Allah melalui QS. Al-Baqarah:195: “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.”

Dari sisi medis, ahli dermatologi menegaskan bahwa pemutihan kulit sebaiknya dilakukan secara aman, misalnya melalui skincare yang memiliki uji klinis, vitamin C, niacinamide, AHA/BHA, atau perawatan yang diawasi dokter. Metode yang merusak melanin secara ekstrem atau menghambat hormon kulit dapat menyebabkan kanker kulit, iritasi kronis, infeksi, dan kerusakan permanen. Maka, secara syariat dan medis, keselamatan kulit harus didahulukan daripada tuntutan penampilan.

Secara syariat, berhias untuk suami adalah ibadah ketika dilakukan dengan niat yang benar. Namun Islam menekankan bahwa kecantikan bukan alasan untuk menyakiti diri sendiri. Jika memutihkan kulit dilakukan dengan cara aman, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan bahaya, maka hukumnya mubah. Tetapi jika menimbulkan mudarat, mengubah ciptaan Allah secara permanen, atau didorong oleh ketidakpuasan ekstrem terhadap ciptaan Allah, maka menjadi terlarang. Syariat dan medis sama-sama menekankan sikap moderat serta menjaga kesehatan sebagai prioritas utama.