Ilustrasi foto Adzan
Terasmuslim.com - Adzan adalah panggilan suci yang menandai waktu shalat, berfungsi sebagai seruan kepada umat Islam untuk mengingat Allah dan menegakkan ibadah. Namun, sebagian masyarakat masih ada yang mempertanyakan, apakah adzan juga perlu dikumandangkan untuk orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana dilakukan pada bayi yang baru lahir?
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli..."
(QS. Al-Jumu’ah: 9)
Ayat ini menunjukkan bahwa adzan disyariatkan untuk menyeru orang yang hidup agar menunaikan ibadah shalat. Tidak terdapat perintah dalam Al-Qur’an yang menyebutkan adzan untuk mayit.
Sementara itu, dalam hadis sahih dari Abdullah bin Zaid disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan sebagai tanda masuknya waktu shalat berjamaah (HR. Bukhari dan Muslim). Semua riwayat hadis tentang adzan menunjukkan konteksnya hanya bagi orang yang masih hidup, sebagai panggilan ibadah, bukan untuk orang yang meninggal dunia.
Adapun praktik mengumandangkan adzan untuk jenazah, baik di liang lahat maupun setelah kematian, tidak memiliki dasar dalil yang kuat dari Rasulullah ﷺ atau para sahabat. Ulama menyebut hal tersebut termasuk amalan bid’ah yang tidak dicontohkan dalam sunnah. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa adzan dilakukan hanya untuk ibadah shalat lima waktu dan bukan untuk kematian.
Sebaliknya, yang disyariatkan untuk mayit adalah shalat jenazah, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
"Shalatlah kalian untuk saudara kalian yang telah meninggal."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Shalat jenazah adalah bentuk doa dan permohonan ampunan bagi yang meninggal, bukan seruan seperti adzan.