Ilustrasi foto muadzin dan imam masjid terima upah
Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, tugas sebagai imam dan muadzin termasuk amalan mulia yang memiliki nilai pahala besar di sisi Allah. Namun, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat: bolehkah imam dan muadzin menerima upah dari tugasnya di masjid?
Secara prinsip, Islam sangat memuliakan orang yang mengabdi di jalan Allah, termasuk mereka yang memimpin salat dan menyerukan azan. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezeki hasil usaha) dari Tuhanmu.”
(QS. Al-Baqarah: 198)
Ayat ini menjadi dasar bahwa seseorang boleh menerima imbalan dari pekerjaan yang diniatkan untuk kemaslahatan, termasuk dalam urusan ibadah, selama tidak mengurangi nilai keikhlasannya.
Dalam hadis riwayat al-Bukhari, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya sesuatu yang paling pantas kamu ambil upah darinya adalah Kitabullah (Al-Qur’an).”
(HR. al-Bukhari no. 5737)
Hadis ini menunjukkan kebolehan menerima upah dari pekerjaan yang berhubungan dengan ibadah, seperti mengajar Al-Qur’an, mengimami salat, atau mengumandangkan azan. Selama niat utamanya adalah ibadah dan pengabdian, maka upah yang diterima bukanlah bentuk jual beli ibadah, melainkan penghargaan atas waktu, tenaga, dan tanggung jawabnya.
Para ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa memberikan gaji atau tunjangan kepada imam dan muadzin dibolehkan, apalagi bila mereka menggantungkan hidup dari tugas tersebut. Hal ini masuk dalam kategori ujrah ‘ala al-khidmah (upah atas jasa), bukan upah atas ibadah.
Dengan demikian, memberikan upah bagi imam dan muadzin tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga termasuk bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pengabdi rumah Allah. Asalkan niatnya tetap tulus karena Allah, bukan semata mencari materi, maka pahala dan keberkahannya tetap terjaga.