• KEISLAMAN

Apakah Shalat Zuhur dan Ashar Boleh Digabung?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Minggu, 05/10/2025
Apakah Shalat Zuhur dan Ashar Boleh Digabung? Ilustrasi - Shalat (Foto: Dompet Quran)

Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang umat Islam menghadapi situasi yang membuat pelaksanaan shalat menjadi sulit tepat waktu.

Misalnya ketika sedang bepergian jauh, bekerja di lapangan, atau menghadapi cuaca ekstrem. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah shalat Zuhur dan Ashar boleh digabung (jama’)?

Dalam Islam, hukum menggabungkan dua shalat ini memiliki ketentuan yang jelas berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.

Penggabungan antara dua waktu shalat disebut dengan jama’, yaitu melaksanakan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan jama’ shalat dalam beberapa kondisi tertentu.

Dalam hadis riwayat Imam Muslim disebutkan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا، فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW pernah menjama’ antara shalat Zuhur dan Ashar, juga Maghrib dan Isya, bukan karena takut atau karena bepergian.”
(HR. Muslim)

Dari hadis ini, ulama kemudian menafsirkan bahwa penggabungan shalat boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, bukan untuk kebiasaan sehari-hari.

Dua Bentuk Jama’: Taqdim dan Takhir

Jama’ Taqdim
Yaitu menggabungkan dua shalat di waktu yang pertama. Misalnya, shalat Zuhur dan Ashar dikerjakan bersama di waktu Zuhur.
Syaratnya, shalat dilakukan secara berurutan (Zuhur lebih dulu), dan niat jama’ harus sudah ada sejak shalat pertama.

Jama’ Takhir
Yaitu menggabungkan dua shalat di waktu yang kedua. Contohnya, shalat Zuhur ditunda lalu dikerjakan bersama Ashar di waktu Ashar.
Cara ini biasanya dilakukan oleh orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) atau keadaan mendesak.

Para ulama sepakat bahwa jama’ boleh dilakukan dalam keadaan darurat atau uzur syar’i, seperti:

Sedang dalam perjalanan jauh (musafir)
Rasulullah SAW sering menjama’ shalat ketika bepergian. Misalnya saat perjalanan menuju Tabuk, beliau menggabungkan Zuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya.

Ketika hujan deras atau cuaca ekstrem
Dalam riwayat Imam Malik dan Ahmad, Rasulullah SAW juga pernah menjama’ shalat di Madinah saat hujan lebat, agar umat tidak kesulitan ke masjid dua kali.

Dalam kondisi darurat tertentu
Ulama membolehkan jama’ bagi orang yang sakit, perempuan yang sulit menjaga waktu karena kondisi tertentu, atau orang yang bekerja di tempat dengan waktu terbatas, selama niatnya bukan untuk meninggalkan shalat secara sengaja.

Namun, jama’ tidak boleh dijadikan kebiasaan tanpa uzur, karena shalat memiliki waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah. Dalam QS. An-Nisa: 103, Allah SWT berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

Artinya: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Pendapat Ulama Tentang Jama’

Mazhab Syafi’i dan Hambali: membolehkan jama’ dalam kondisi hujan, safar, sakit, atau keadaan mendesak.

Mazhab Maliki: membolehkan jama’ bagi musafir dan hujan, tetapi tidak bagi alasan selain itu.

Mazhab Hanafi: hanya membolehkan jama’ dalam keadaan haji di Arafah dan Muzdalifah, tidak dalam kondisi lainnya.

Artinya, hukum jama’ Zuhur dan Ashar tidak mutlak boleh setiap saat, tetapi diperbolehkan jika terdapat alasan syar’i dan dilakukan sesuai tata cara yang benar.

Menggabungkan shalat Zuhur dan Ashar merupakan keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah SWT bagi hamba-Nya dalam kondisi sulit. Islam adalah agama yang penuh rahmat, tidak memaksa umatnya di luar kemampuan.

Namun, jika tidak ada halangan, sebaiknya setiap Muslim tetap melaksanakan shalat pada waktunya masing-masing, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Isra: 78:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ

Artinya: “Dirikanlah shalat sejak tergelincirnya matahari sampai gelapnya malam.”

Dengan menjaga waktu shalat, seorang Muslim menjaga kedisiplinan, ketaatan, dan keintiman hubungannya dengan Allah SWT.