Ilustrasi foto perdebatan suami istri
Terasmuslim.com - Dalam Islam, seorang suami memiliki kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya. Allah ﷻ berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34). Namun, ayat ini juga menjelaskan tentang istri yang melakukan nusyuz, yaitu membangkang atau tidak taat kepada suami dalam hal yang ma’ruf.
Para ulama sepakat bahwa istri yang nusyuz kehilangan hak nafkah selama ia tidak menaati kewajibannya sebagai istri. Rasulullah ﷺ bersabda: “Hak-hak istri atas suami adalah memberi nafkah dan pakaian dengan cara yang baik” (HR. Muslim). Namun, hak ini gugur ketika istri menolak kewajibannya tanpa alasan syar’i. Dengan demikian, seorang suami tidak wajib memberi nafkah kepada istri yang nusyuz sampai ia kembali taat.
Meskipun demikian, Islam tetap mendorong suami untuk menasihati, mendidik, dan memperbaiki keadaan rumah tangga sebelum mengambil langkah tegas. Allah menegaskan dalam QS. An-Nisa: 34 agar suami menasihati, memisahkan tempat tidur, hingga memberi peringatan tegas jika istri berbuat nusyuz. Tujuannya bukan untuk menzalimi, melainkan mendidik agar tercipta kembali keharmonisan. Nafkah akan kembali menjadi kewajiban suami bila istri kembali taat kepada suaminya dalam hal yang ma’ruf.