Ilustrasi foto pernikahan
Terasmuslim.com - Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah mulia yang menjadi sunnah Rasulullah ﷺ sekaligus ikatan sakral antara suami dan istri. Namun, sumber harta yang digunakan dalam pernikahan juga menjadi perhatian penting. Ulama menegaskan bahwa menggunakan uang haram, baik dari hasil riba, korupsi, maupun perbuatan maksiat lainnya, dapat mencederai keberkahan rumah tangga.
Pernikahan tetap sah secara hukum syariat jika rukun dan syaratnya terpenuhi, meski menggunakan uang haram. Namun, konsekuensinya adalah hilangnya keberkahan dan bisa mendatangkan kesulitan dalam kehidupan rumah tangga. Rasulullah ﷺ telah mengingatkan bahwa Allah tidak menerima amal ibadah kecuali dari sesuatu yang halal. Karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk memastikan hartanya bersih dan halal sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.