Ilustrasi foto sedekah untuk yang sudah meninggal
Terasmuslim.com - Fenomena seseorang bermimpi bertemu dengan anggota keluarga atau kerabat yang telah meninggal dunia sering kali meninggalkan kesan mendalam. Tidak jarang, mimpi tersebut disertai pesan, seperti permintaan untuk disedekahkan sesuatu atas nama si mayit. Pertanyaannya, bagaimana hukum bersedekah untuk orang yang sudah meninggal berdasarkan mimpi dalam pandangan Islam?
Dalam ajaran Islam, mimpi tidak bisa dijadikan dasar hukum syariat, karena yang menjadi sumber utama hukum hanyalah Al-Qur’an, sunnah, ijma’ ulama, dan qiyas. Mimpi seseorang meskipun tampak jelas tidak bisa menjadi patokan mutlak untuk menentukan kewajiban agama. Namun, jika seseorang tergerak hatinya untuk bersedekah atas nama mayit setelah bermimpi, hal tersebut tidak dilarang.
Ulama menjelaskan bahwa sedekah atas nama orang yang telah meninggal memang diperbolehkan dan pahalanya akan sampai kepadanya. Hal ini berdasarkan hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Sa‘ad bin Ubadah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang meninggal, “Apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah atas namanya?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Ya.”
Dengan demikian, bersedekah atas nama mayit adalah amalan yang diperbolehkan dan berpahala, namun tidak boleh diniatkan karena semata-mata mengikuti mimpi. Mimpi bisa menjadi pengingat atau motivasi, tetapi niat bersedekah sebaiknya dilandaskan pada keikhlasan dan ajaran agama, bukan semata perintah dari mimpi.
Para ulama juga menekankan agar umat Islam tidak menjadikan mimpi sebagai tuntunan wajib. Jika seseorang bermimpi dan terdorong melakukan kebaikan, maka hal itu baik selama tidak bertentangan dengan syariat.