Ilustrasi haji dan umrah duit haram
Terasmuslim.com - Ibadah haji dan umrah merupakan amalan mulia yang menjadi dambaan banyak umat Islam. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukumnya jika biaya haji atau umrah diperoleh dari hasil korupsi, menipu, atau harta yang haram?
Ulama menegaskan bahwa ibadah yang dikerjakan dengan harta haram tetap sah secara hukum fikih, selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Artinya, kewajiban haji atau umrah bisa gugur. Namun, dari sisi pahala, ibadah tersebut tidak akan diterima oleh Allah ﷻ karena tidak dilakukan dengan harta yang halal.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Hal ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang berniat beribadah dengan harta hasil korupsi, penipuan, atau cara-cara yang merugikan orang lain.
Selain itu, menggunakan harta haram untuk berhaji atau berumrah justru bisa menjadi sebab datangnya murka Allah. Bukannya mendapat pahala, pelaku malah menambah dosa karena telah melakukan kezaliman lalu membiayai ibadah dengan hasil perbuatan tersebut.
Islam menekankan bahwa setiap Muslim wajib mencari rezeki yang halal dan bersih, apalagi untuk melaksanakan ibadah besar seperti haji dan umrah. Oleh karena itu, para ulama mengingatkan agar umat tidak tergesa-gesa berhaji jika belum memiliki biaya halal, sebab Allah lebih mencintai amalan sedikit tapi ikhlas daripada ibadah besar yang ternodai harta haram.
Dengan demikian, hukum haji dan umrah dengan biaya dari hasil korupsi atau menipu adalah sah secara syariat, namun tidak diterima di sisi Allah. Pesan pentingnya, ibadah harus dilaksanakan dengan harta yang halal agar benar-benar menjadi jalan menuju keberkahan dan ampunan Allah ﷻ.