Ilustrasi perawatan wajah
Terasmuslim.com - Perawatan kecantikan semakin beragam, termasuk botox wajah dan tanam benang yang banyak digemari masyarakat modern. Keduanya dianggap mampu membuat wajah tampak lebih muda, segar, dan kencang. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukumnya menurut syariat?
Ulama kontemporer membedakan hukum perawatan ini berdasarkan tujuan dan dampaknya. Jika botox atau tanam benang dilakukan untuk pengobatan, seperti mengatasi masalah saraf, kelumpuhan otot wajah, atau memperbaiki cacat medis, maka hukumnya diperbolehkan. Hal ini termasuk dalam kategori darurat medis yang memberi kelonggaran.
Namun, jika dilakukan semata-mata untuk tujuan estetika atau mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan mendesak, mayoritas ulama menyatakan hukumnya haram. Hal ini merujuk pada hadis Nabi ﷺ yang melaknat orang yang mengubah ciptaan Allah demi kecantikan semata (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, botox dan tanam benang yang sifatnya sementara seringkali menimbulkan efek samping, mulai dari alergi, pembengkakan, hingga kerusakan jaringan. Dalam Islam, setiap tindakan yang membahayakan tubuh termasuk dilarang, sesuai kaidah fiqh: “La dharar wa la dhirar” (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain).
Meski begitu, sebagian ulama kontemporer membolehkan perawatan kecantikan selama tidak menimbulkan mudarat, tidak menipu, serta tidak diniatkan untuk mengubah ciptaan Allah secara permanen. Artinya, niat dan tujuan menjadi kunci dalam menentukan hukum perawatan tersebut.
Dengan demikian, umat Muslim yang ingin melakukan botox atau tanam benang sebaiknya menimbang aspek syariat, maslahat, serta risiko medisnya. Konsultasi dengan dokter ahli sekaligus bertanya pada ulama bisa menjadi jalan bijak sebelum memutuskan.