Ilustrasi suami istri
Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah ikatan sakral yang dibangun di atas tanggung jawab dan kasih sayang. Baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi demi terciptanya rumah tangga yang harmonis.
Allah ﷻ berfirman: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34). Ayat ini menegaskan peran suami sebagai pemimpin rumah tangga, yang juga memiliki hak-hak tertentu dari istrinya.
Beberapa hak suami terhadap istri menurut Islam antara lain:
Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Ahmad).
Dengan demikian, hak-hak suami bukanlah bentuk pengekangan, melainkan aturan yang disyariatkan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Islam menempatkan peran istri sebagai pendamping mulia yang menguatkan suami, sehingga keduanya dapat berjalan bersama menuju ridha Allah ﷻ.
Menunaikan hak dan kewajiban dalam pernikahan adalah kunci terciptanya rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah.