Ilustrasi - ini hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam dan sunnah Rasulullah SAW (Foto: Pexels/Necati Ömer Karpuzoğlu)
Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, kebersihan merupakan bagian dari iman. Salah satu bentuk kebersihan yang dianjurkan adalah mencukur atau menghilangkan bulu kemaluan.
Meski sering dianggap sebagai perkara pribadi, ternyata Islam memberikan aturan khusus terkait hal ini.
Hukum mencukur bulu kemaluan disebutkan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
"Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, para ulama menjelaskan bahwa mencukur bulu kemaluan termasuk sunnah fitrah, yaitu amalan yang sesuai dengan naluri suci manusia dan dianjurkan dalam Islam.
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Anjuran ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW memberikan batasan waktu agar bulu kemaluan tidak dibiarkan tumbuh terlalu lama:
"Tidak boleh dibiarkan lebih dari empat puluh hari tanpa dicukur."
(HR. Muslim)
Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan area kemaluan, sekaligus menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan bau tidak sedap atau penyakit kulit.
Beberapa hikmah mencukur bulu kemaluan antara lain:
1. Menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.
2. Menghindari penumpukan kotoran dan kuman.
3. Menjaga kesopanan dan kenyamanan diri.