• KEISLAMAN

Hukum Traktir Teman Menurut Islam, Boleh atau Tidak?

Yahya Sukamdani | Senin, 11/08/2025
Hukum Traktir Teman Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ilustrasi traktir teman

Terasmuslim.com - Mentraktir teman menjadi salah satu bentuk kebersamaan yang sering dilakukan, baik saat makan di luar, merayakan momen tertentu, maupun sekadar berkumpul. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap kebiasaan ini? Apakah hukumnya boleh, dianjurkan, atau justru dilarang?

Dalam ajaran Islam, traktir teman termasuk perbuatan yang boleh bahkan dianjurkan jika dilakukan dengan niat baik. Al-Qur’an mendorong umat Muslim untuk berbagi rezeki, sebagaimana firman Allah ﷻ: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…” (QS. Ali Imran: 92).

Rasulullah ﷺ juga menegaskan pentingnya memberi makan orang lain sebagai bagian dari amal saleh. Dalam hadis riwayat Tirmidzi, beliau bersabda: Tebarkanlah salam, berilah makan (kepada orang lain), sambunglah silaturahmi, dan shalatlah di malam hari ketika orang sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat.”

Para ulama menjelaskan, traktir teman bisa bernilai ibadah jika memenuhi beberapa syarat. Pertama, diniatkan karena Allah ﷻ, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Kedua, dilakukan dengan kemampuan sendiri tanpa memaksakan hingga berhutang. Ketiga, mengandung unsur kebaikan seperti mempererat silaturahmi atau menghibur teman yang sedang berduka.

Namun, jika traktir dilakukan dengan niat riya, untuk menunjukkan kekayaan, atau sampai memberatkan diri sendiri secara finansial, maka hukumnya bisa menjadi makruh bahkan haram.

Dengan demikian, mentraktir teman dalam pandangan Islam adalah perbuatan yang mubah dan bisa menjadi amal berpahala jika disertai niat tulus dan dilakukan secara bijak. Jadi, selain memuaskan perut, traktiran juga bisa menjadi ladang kebaikan yang mengundang keberkahan.

Keywords :