• UMRAH & HAJI

Hukum Haji Percepatan dalam Islam, Sah atau Tidak

Yahya Sukamdani | Jum'at, 08/08/2025
Hukum Haji Percepatan dalam Islam, Sah atau Tidak Ilustrasi sedang antri berangkat haji

Terasmuslim.com - Antrean panjang keberangkatan haji reguler di Indonesia, yang bisa mencapai puluhan tahun, membuat sebagian calon jemaah mempertimbangkan jalur percepatan. Jalur ini antara lain melalui program haji plus atau khusus dengan biaya lebih tinggi, maupun kuota undangan resmi. Lalu, bagaimana hukumnya menurut fikih Islam?

Dalam ajaran Islam, haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi Muslim yang memenuhi syarat, yakni mampu secara fisik, finansial, dan memiliki kesempatan berangkat. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97 dan sejumlah hadits Nabi Muhammad ﷺ.

Ulama fikih menjelaskan, jika ada jalan untuk berangkat haji lebih cepat dan seseorang mampu menempuhnya, maka menunda haji tanpa alasan yang dibenarkan syariat tidak dianjurkan. Bahkan sebagian ulama mewajibkan untuk segera berangkat jika kemampuan telah terpenuhi.

Haji percepatan diperbolehkan selama prosesnya resmi dan halal, misalnya melalui program haji khusus yang diatur pemerintah atau kuota undangan resmi. Namun, jika jalur percepatan ditempuh dengan cara melanggar aturan seperti suap atau pemalsuan dokumen, maka perbuatan tersebut haram, meski ibadah hajinya tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan, prinsip utama dalam kewajiban haji adalah istitha’ah atau kemampuan. Jika jalur percepatan tersedia dan biaya mampu dipenuhi, mengambil kesempatan itu lebih utama daripada menunggu antrean reguler yang sangat lama.

Dengan demikian, haji percepatan sah dan dibolehkan dalam Islam selama melalui jalur resmi dan tidak mengandung pelanggaran hukum. Kesempatan ini bahkan bisa menjadi bentuk ikhtiar untuk menunaikan kewajiban haji secepat mungkin.