• KEISLAMAN

Tawassul dalam Islam, Apa Hukumnya?

Yahya Sukamdani | Rabu, 06/08/2025
Tawassul dalam Islam, Apa Hukumnya? Ilustrasi Tawassul

Terasmuslim.com - Tawassul atau berdoa dengan menyebut perantara merupakan praktik yang cukup umum di kalangan umat Islam, terutama dalam tradisi keagamaan di Indonesia. Namun, tidak sedikit umat yang masih mempertanyakan: apakah tawassul diperbolehkan dalam Islam? Dan sejauh mana batasannya?

Secara bahasa, tawassul berasal dari kata wasilah yang berarti jalan atau sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Dalam konteks ibadah, tawassul dilakukan dengan menyebut nama orang saleh, amal baik, atau sifat-sifat Allah, sebagai bentuk perantara agar doa lebih mudah dikabulkan.

Mayoritas ulama membolehkan tawassul selama tetap diyakini bahwa yang mengabulkan doa hanyalah Allah ﷻ, bukan perantara tersebut. Bentuk tawassul yang disepakati keabsahannya antara lain:

  • Tawassul dengan nama dan sifat Allah (Asmaul Husna)
  • Tawassul dengan amal saleh pribadi
  • Tawassul dengan doa orang saleh yang masih hidup

Namun, sebagian ulama berbeda pendapat mengenai tawassul kepada orang yang telah wafat, seperti nabi atau wali Allah. Dalam praktik keislaman masyarakat Indonesia, doa tawassul sering ditemukan dalam tahlilan, zikir, dan majelis doa bersama, khususnya di kalangan Nahdlatul Ulama (NU).

Pakar fikih menjelaskan, selama seseorang tidak menyekutukan Allah dan tetap menjadikan-Nya sebagai satu-satunya tempat bergantung, maka tawassul termasuk dalam adab berdoa dan bentuk penghormatan terhadap para kekasih Allah.

Meski begitu, umat Islam diimbau untuk memahami dalil-dalil tawassul dan menghindari praktik yang bisa menjurus pada kesyirikan. Perbedaan pandangan dalam hal ini hendaknya disikapi dengan saling menghormati dan tidak mudah menghakimi.

Tawassul adalah sarana, bukan tujuan. Tujuan kita tetap Allah, bukan siapa yang kita sebut namanya dalam doa,” ungkap Ustaz Abdul Malik dalam sebuah kajian keislaman.