Ilustrasi - shalat jenazah (Foto: AI)
Jakarta, Terasmuslim.com - Ketika seorang Muslim meninggal dunia, salah satu haknya atas sesama Muslim adalah dishalatkan jenazahnya.
Shalat jenazah merupakan ibadah fardhu kifayah, yang berarti kewajiban itu gugur jika sebagian umat Muslim sudah melaksanakannya.
Namun, sering muncul pertanyaan di masyarakat, apakah shalat jenazah boleh dilakukan berkali-kali untuk satu mayat yang sama, terutama jika ada rombongan baru yang datang atau ingin ikut menshalati?
Dalam pandangan fikih Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dan banyak diamalkan adalah dibolehkan melakukan shalat jenazah secara berulang untuk satu jenazah yang sama, dengan beberapa ketentuan dan tujuan tertentu.
Setiap kali shalat jenazah dilaksanakan, itu berarti ada sekelompok Muslim yang mendoakan mayit. Semakin banyak doa yang dipanjatkan untuk almarhum, diharapkan semakin besar pula rahmat dan ampunan yang dilimpahkan Allah SWT kepadanya. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kepedulian sesama Muslim.
Ada riwayat yang menunjukkan bahwa shalat jenazah bisa dilakukan oleh beberapa kelompok yang berbeda. Salah satu contoh yang sering dijadikan dalil adalah ketika Rasulullah SAW menshalati jenazah dan kemudian Umar bin Khattab RA datang terlambat lalu meminta izin untuk menshalati kembali. Rasulullah SAW mengizinkannya.
Dalam praktiknya, seringkali ada rombongan takziah yang datang bergantian. Jika shalat jenazah hanya dilakukan sekali, maka banyak orang yang tidak sempat ikut menshalati akan kehilangan kesempatan untuk menunaikan hak jenazah dan mendoakannya. Membolehkan shalat berulang kali memberikan kesempatan bagi siapa saja yang ingin ikut serta.
Shalat jenazah berbeda dengan shalat fardhu lima waktu yang hanya boleh dilakukan sekali untuk satu waktu. Shalat jenazah lebih merupakan bentuk doa dan permohonan ampunan, sehingga pengulangannya dianggap sebagai penambahan doa.
Contoh Kasus, Jika jenazah telah dishalatkan oleh keluarga inti di rumah, lalu kemudian dibawa ke masjid dan dishalatkan lagi oleh jamaah masjid, hal ini sangat diperbolehkan. Begitu pula jika ada beberapa kelompok yang datang pada waktu berbeda dan ingin menshalati jenazah tersebut.