• KEISLAMAN

Bolehkah Wanita Mengikuti Prosesi Pemakaman Menurut Hukum Islam?

Yahya Sukamdani | Kamis, 10/07/2025
Bolehkah Wanita Mengikuti Prosesi Pemakaman Menurut Hukum Islam? Ilustrasi wanita di pemakaman

Terasmuslim.com - Dalam masyarakat Muslim, prosesi pemakaman merupakan bagian penting dari penghormatan terakhir terhadap jenazah. Namun, muncul pertanyaan yang kerap diperbincangkan: bolehkah wanita ikut serta dalam prosesi pemakaman menurut Islam? Pertanyaan ini bukan hanya soal adat, tetapi menyangkut hukum syar’i yang melibatkan pandangan ulama dan hadis Nabi Muhammad ﷺ.

Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum asal wanita mengikuti pemakaman adalah boleh, selama tidak menimbulkan hal-hal yang dilarang seperti meratap, berteriak histeris, atau membuka aurat. Pendapat ini didasarkan pada beberapa riwayat sahih yang menunjukkan bahwa perempuan pada masa Nabi ﷺ juga menghadiri pemakaman. Namun, sebagian ulama lainnya terutama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali lebih menganjurkan agar wanita tidak mengikuti ke pemakaman, terutama ke kuburan, karena dikhawatirkan mudah terbawa emosi.

Dalam sebuah hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Ummu `Athiyyah radhiyallahu ‘anha berkata:
"Kami dilarang mengikuti jenazah, namun tidak ditegaskan larangan itu kepada kami.”
Para ulama memaknai hadis ini sebagai larangan yang bersifat makruh, bukan haram. Artinya, wanita tidak berdosa jika tetap hadir, tetapi dianjurkan untuk tidak melakukannya jika khawatir akan meratap atau membuat keributan yang bertentangan dengan adab Islam.

Namun, konteks sosial dan kemampuan mengendalikan diri juga menjadi pertimbangan. Jika seorang perempuan diyakini mampu menjaga adab, tidak menangis berlebihan, dan berpakaian sopan, maka kehadirannya di pemakaman bisa diterima. Bahkan sebagian ulama kontemporer menekankan pentingnya menyesuaikan dengan budaya setempat, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Dalam praktiknya, beberapa keluarga Muslim memperbolehkan perempuan mengantar jenazah sampai ke halaman pemakaman atau pintu masuk area kuburan, tapi tidak sampai ke liang lahat. Pendekatan ini dianggap jalan tengah yang menghormati adab pemakaman sekaligus menjaga perasaan keluarga yang ditinggalkan.

Kesimpulannya, wanita diperbolehkan mengikuti prosesi pemakaman menurut Islam dengan syarat menjaga akhlak, adab, dan ketenangan diri. Namun jika dikhawatirkan justru menimbulkan fitnah, kesedihan berlebihan, atau ketidaktertiban, maka sebaiknya ditinggalkan. Sebagaimana banyak persoalan fikih lainnya, hal ini perlu disikapi dengan bijak, penuh pertimbangan maslahat, serta tetap dalam bingkai penghormatan terhadap syariat Islam.