• KEISLAMAN

Apakah Parfum Beralkohol Bisa Membatalkan Shalat?

Yahya Sukamdani | Sabtu, 05/07/2025
Apakah Parfum Beralkohol Bisa Membatalkan Shalat? Ilustrafi foto memakai parfum (Foto: AI)

Terasmuslim.com - Penggunaan parfum sudah menjadi bagian dari kebiasaan banyak Muslim, baik sebelum berangkat kerja hingga saat hendak menunaikan ibadah. Namun muncul kekhawatiran di sebagian kalangan tentang status parfum yang mengandung alkohol. Apakah penggunaannya bisa membatalkan shalat?

Pertanyaan ini sering diajukan terutama karena alkohol dalam Islam kerap dikaitkan dengan unsur najis dan keharaman. Dalam pandangan fiqih klasik, khamar atau minuman memabukkan memang dihukumi haram dan najis. Tapi perlu dibedakan antara khamar untuk konsumsi dengan alkohol dalam produk non-makanan seperti parfum.

Sebagian besar ulama kontemporer menjelaskan bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum tidak serta merta tergolong najis. Pasalnya, jenis alkohol yang digunakan umumnya adalah etanol sintetis atau alkohol denaturasi yang tidak layak dikonsumsi. Oleh karena itu, pemakaian parfum beralkohol tidak membuat tubuh atau pakaian menjadi najis.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa parfum dengan kandungan alkohol tidak membatalkan wudhu maupun shalat, selama alkohol tersebut bukan berasal dari khamar yang diproduksi untuk diminum. Dengan kata lain, selama tidak ada najis yang nyata, ibadah tetap sah.

Pendirian yang sama juga dipegang oleh sejumlah lembaga keislaman internasional seperti Dar al-Ifta Mesir dan Lajnah Daimah di Arab Saudi. Mereka menyatakan bahwa alkohol dalam parfum adalah bahan kimia yang tidak termasuk kategori najis, apalagi jika telah bercampur dalam formula wewangian yang kompleks.

Meski demikian, ada sebagian ulama yang lebih berhati-hati dan menganjurkan untuk memilih parfum tanpa alkohol jika memungkinkan. Namun anjuran ini tidak sampai pada pengharaman, apalagi menyatakan bahwa shalat menjadi tidak sah.

Dengan demikian, umat Islam tidak perlu ragu menggunakan parfum beralkohol dalam kesehariannya. Shalat tetap sah selama tubuh dan pakaian bersih dari najis, dan alkohol dalam parfum tidak tergolong sebagai najis yang membatalkan shalat.

Keywords :