Ilustrasi operasi plastik
Terasmuslim.com - Perubahan bentuk tubuh menjadi tren yang kian marak dalam masyarakat modern. Dari operasi plastik hingga prosedur kosmetik ekstrem, banyak yang rela mengubah bentuk wajah, memperbesar bagian tubuh tertentu, atau bahkan menghilangkan tanda-tanda alami ciptaan Tuhan. Namun, di tengah arus gaya hidup ini, ajaran Islam hadir dengan prinsip yang jelas: tidak semua bentuk modifikasi tubuh dibenarkan, bahkan sebagian termasuk dalam dosa besar.
Islam memandang tubuh manusia sebagai amanah dari Allah. Ia diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya, sebagaimana ditegaskan dalam Surah At-Tin ayat 4, "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." Dari ayat ini, ulama menyimpulkan bahwa mengubah ciptaan Allah tanpa sebab yang dibenarkan syariat merupakan bentuk ketidaksyukuran dan pelanggaran terhadap ketetapan-Nya.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambung rambutnya, wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, serta yang merenggangkan giginya untuk kecantikan dan yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Muslim no. 2125). Hadis ini menjadi dasar utama bagi ulama dalam mengharamkan tindakan mengubah bentuk tubuh demi tujuan estetika semata.
Mengubah bentuk tubuh yang dilarang dalam Islam mencakup berbagai bentuk seperti operasi plastik tanpa alasan medis, sedot lemak hanya untuk tampil langsing, membentuk hidung, memperbesar payudara, atau memperindah wajah dengan metode permanen. Selama tindakan tersebut bukan karena kebutuhan medis yang mendesak misalnya rekonstruksi wajah akibat kecelakaan maka hukumnya jatuh pada haram.
Larangan ini tidak hanya terkait dengan aspek moral, tapi juga dengan akidah. Dalam Surah An-Nisa ayat 119, Allah mencatat tipu daya setan yang berjanji akan “memerintahkan mereka (manusia) untuk mengubah ciptaan Allah.” Banyak ulama menafsirkan ayat ini sebagai peringatan terhadap manusia agar tidak terjerumus dalam tipu daya setan melalui keinginan merombak tubuhnya sendiri demi hal yang sia-sia.
Namun demikian, Islam tetap memberi ruang jika perubahan tubuh dilakukan untuk pengobatan atau penyembuhan. Misalnya, seseorang yang mengalami cacat bawaan atau kecelakaan yang mengganggu fungsi tubuh atau menimbulkan rasa sakit secara psikologis dan fisik, maka tindakan medis untuk memperbaikinya diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
Tren modifikasi tubuh juga sering dikaitkan dengan standar kecantikan yang tidak realistis dan tekanan sosial. Dalam hal ini, Islam menekankan pentingnya qana’ah (merasa cukup) dan ridha atas ciptaan Allah. Seorang Muslim diajarkan untuk memperbaiki akhlak dan kepribadian sebagai jalan menuju kemuliaan, bukan melalui jalan pintas yang merusak fitrah dirinya.