Ilustrasi najis di jalan (Foto: Ist)
Terasmuslim.com – Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian adalah bagian penting dari ibadah. Bersuci dari hadas dan najis menjadi syarat sah salat dan ibadah lainnya. Namun dalam praktiknya, Islam juga memberikan kemudahan melalui konsep najis yang dimaafkan (ma’fu ‘anhu), yakni najis yang tidak membatalkan ibadah karena kondisi tertentu atau sifatnya yang sangat ringan.
Secara umum, najis dibagi menjadi tiga tingkatan: najis mukhaffafah (ringan), mutawassithah (sedang), dan mughallazah (berat). Namun, dalam beberapa keadaan, najis ringan atau sangat kecil kadang tidak membatalkan ibadah dan dimaafkan karena sulit dihindari atau tidak terlihat oleh mata.
Contoh najis yang dimaafkan antara lain:
Dalil terkait keringanan ini di antaranya berasal dari sabda Rasulullah ﷺ:
“Agama ini mudah. Tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan akan dikalahkan olehnya.”
(HR. Bukhari no. 39)
Sementara itu, najis yang tidak dimaafkan adalah najis yang secara nyata terlihat, jumlahnya besar, atau ditimbulkan secara sengaja. Contohnya:
Najis-najis seperti itu wajib dibersihkan sebelum beribadah, terutama salat. Jika tidak, maka ibadah bisa dianggap tidak sah.
Ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, maupun Hanbali memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dalam menentukan batasan najis yang dimaafkan, tetapi sepakat bahwa Islam adalah agama yang realistis, memperhatikan kesucian sekaligus memberi kemudahan dalam kondisi sulit.
Kesimpulannya, umat Islam dituntut untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian, tetapi juga tidak perlu berlebihan. Jika najis sulit dihindari atau ukurannya sangat kecil, maka Islam memberikan keringanan sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan dari Allah ﷻ.