• KEISLAMAN

Najis yang Dimaafkan dan Tidak Menurut Hukum Islam

Yahya Sukamdani | Kamis, 26/06/2025
Najis yang Dimaafkan dan Tidak Menurut Hukum Islam Ilustrasi najis di jalan (Foto: Ist)

Terasmuslim.com – Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian adalah bagian penting dari ibadah. Bersuci dari hadas dan najis menjadi syarat sah salat dan ibadah lainnya. Namun dalam praktiknya, Islam juga memberikan kemudahan melalui konsep najis yang dimaafkan (ma’fu ‘anhu), yakni najis yang tidak membatalkan ibadah karena kondisi tertentu atau sifatnya yang sangat ringan.

Secara umum, najis dibagi menjadi tiga tingkatan: najis mukhaffafah (ringan), mutawassithah (sedang), dan mughallazah (berat). Namun, dalam beberapa keadaan, najis ringan atau sangat kecil kadang tidak membatalkan ibadah dan dimaafkan karena sulit dihindari atau tidak terlihat oleh mata.

Contoh najis yang dimaafkan antara lain:

  1. Percikan kecil air kencing atau darah yang tidak disengaja, yang ukurannya sangat sedikit dan sulit dihindari. Para ulama memperkirakan batasannya kurang dari 1 dirham (sekitar diameter 2,5 cm).
  2. Debu jalanan yang mengandung najis, seperti bekas air liur anjing atau kotoran hewan di jalan, yang menempel pada pakaian atau alas kaki tanpa sengaja. Jika tidak terlihat secara jelas dan sulit dicuci setiap waktu, maka dimaafkan.
  3. Darah luka kecil yang mengalir di tubuh, selama tidak berlebihan dan tidak disengaja.
  4. Air liur bayi yang belum makan apa pun selain ASI. Meski tergolong najis ringan, banyak ulama yang memaafkannya selama belum menyebabkan najis berat atau najis basah menyebar luas.

Dalil terkait keringanan ini di antaranya berasal dari sabda Rasulullah ﷺ:
“Agama ini mudah. Tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan akan dikalahkan olehnya.”
(HR. Bukhari no. 39)

Sementara itu, najis yang tidak dimaafkan adalah najis yang secara nyata terlihat, jumlahnya besar, atau ditimbulkan secara sengaja. Contohnya:

  • Air kencing atau tinja dalam jumlah banyak yang menempel di pakaian atau tubuh, walau tanpa sengaja.
  • Darah haid atau nifas yang sudah kering di pakaian salat dan tidak dibersihkan terlebih dahulu.
  • Najis berat seperti air liur anjing atau babi, yang secara fiqih harus dibersihkan dengan cara khusus (dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah).
  • Najis dari kemaluan setelah buang air kecil atau besar yang belum disucikan, meskipun hanya sedikit.

Najis-najis seperti itu wajib dibersihkan sebelum beribadah, terutama salat. Jika tidak, maka ibadah bisa dianggap tidak sah.

Ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, maupun Hanbali memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dalam menentukan batasan najis yang dimaafkan, tetapi sepakat bahwa Islam adalah agama yang realistis, memperhatikan kesucian sekaligus memberi kemudahan dalam kondisi sulit.

Kesimpulannya, umat Islam dituntut untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian, tetapi juga tidak perlu berlebihan. Jika najis sulit dihindari atau ukurannya sangat kecil, maka Islam memberikan keringanan sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan dari Allah ﷻ.