• KEISLAMAN

Adab Shalat Laki-Laki Berambut Panjang, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Kamis, 05/06/2025
Adab Shalat Laki-Laki Berambut Panjang, Ini Penjelasannya Ilustrasi rambut gondrong laki-laki (Foto: Ist)

Terasmuslim.com - Dalam masyarakat modern, banyak laki-laki yang memelihara rambut panjang, termasuk di kalangan Muslim. Lantas muncul pertanyaan: bagaimana adab shalat bagi laki-laki yang rambutnya panjang? Apakah boleh diikat saat shalat? Atau lebih baik dibiarkan terurai?

Isu ini bukan hal baru. Bahkan di masa Rasulullah ﷺ, beliau sendiri memiliki rambut yang panjang hingga ke bahu atau telinga. Maka, praktik shalat bagi laki-laki berambut panjang memiliki pijakan langsung dari sunah Nabi.

Hadis tentang rambut saat shalat

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

"Aku melihat Rasulullah ﷺ sedang shalat, rambutnya tidak diikat dan terurai."
(HR. Bukhari no. 790 dan Muslim no. 1123)

Dalam riwayat lain dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu:

“Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Perumpamaan orang yang shalat dengan rambutnya diikat adalah seperti orang yang shalat dengan tangan yang terikat.’”
(HR. Abu Dawud no. 649, hasan menurut Al-Albani)

 Makna dan hikmah larangan mengikat rambut saat shalat

  1. Tidak Menghalangi Sujud: Rambut termasuk bagian tubuh yang ikut bersujud. Jika diikat, dikhawatirkan tidak menyentuh lantai.
  2. Menghindari Tasyabbuh (menyerupai orang terbelenggu): Nabi ﷺ menganalogikan orang yang mengikat rambut saat shalat seperti orang yang tangannya terikat.
  3. Tanda Ketundukan Total: Membiarkan rambut terurai adalah simbol ketundukan, sebagaimana tubuh bersujud total kepada Allah.

Namun, apakah mengikat rambut membatalkan shalat?

Tidak. Para ulama sepakat bahwa mengikat rambut saat shalat tidak membatalkan shalat, namun makruh hukumnya, yaitu dibenci tetapi tidak berdosa.

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan:
“Yang benar, mengikat rambut ketika shalat hukumnya makruh dan tidak membatalkan shalat.”

Kapan boleh mengikat rambut saat shalat?

  • Jika rambut sangat panjang dan mengganggu kekhusyukan.
  • Jika dalam kondisi tertentu seperti berangin, sempit, atau kotor.
  • Jika di luar shalat, tentu tidak masalah diikat.

Namun tetap lebih utama (afdhal) membiarkannya terurai saat berdiri dalam shalat, sesuai sunah Rasulullah ﷺ.

Keywords :