Ilustrasi - potong kuku (Foto: istockphoto)
Jakarta, Terasmuslim.com - Menjelang Iduladha, umat Islam yang berniat berkurban biasanya disibukkan dengan berbagai persiapan. Tapi ada satu pertanyaan yang kerap muncul: bagaimana jika seseorang sudah terlanjur memotong kuku atau rambut padahal ia berniat untuk berkurban? Apakah kurbannya masih sah? Ternyata, jawabannya tidak sekeras yang mungkin dibayangkan.
Larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban tercantum dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ:
“Jika masuk sepuluh hari (awal Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban.”
(HR. Muslim)
Namun, menurut mayoritas ulama, larangan ini bukanlah syarat sah kurban, melainkan bagian dari sunnah yang dianjurkan agar umat Islam bisa meniru kondisi orang yang sedang ihram.
Jadi, kurban tetap sah
Jika kamu sudah memotong kuku atau rambut sebelum menyembelih hewan kurban, tidak perlu panik. Para ulama menyepakati bahwa kurban tetap sah, selama hewan dan niatnya sesuai ketentuan.
Hikmah di balik larangan itu
Tujuan larangan ini bukan sekadar aturan, melainkan:
Kamu cukup melanjutkan niat kurban dan tetap menyembelih hewan pada waktunya. Tidak ada kafarat atau denda yang perlu dibayar. Tapi sebagai pengingat, di tahun berikutnya, cobalah untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih.
Kurbanmu tetap sah meski kamu sudah terlanjur potong kuku atau rambut. Yang gugur hanyalah salah satu bentuk kesunnahan, bukan inti dari ibadah. Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan selama niat dan amalan pokok tetap dijalankan dengan benar.