Ilustrasi uban
Terasmuslim.com - Dalam Islam, mencabut uban memiliki hukum yang makruh, bukan haram. Artinya, perbuatan ini tidak dianjurkan, tapi juga tidak sampai berdosa jika dilakukan. Penjelasan hukumnya berdasarkan hadits dan penafsiran para ulama.
Hadits tentang larangan mencabut uban dari `Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian mencabut uban, karena itu adalah cahaya bagi seorang muslim. Tidaklah seorang muslim beruban dalam Islam kecuali Allah akan mencatatnya sebagai satu kebaikan, menghapuskan satu kesalahan, dan mengangkat satu derajat baginya.”
(HR. Abu Dawud no. 4202, dihasankan oleh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa uban bukanlah aib atau sesuatu yang harus dihilangkan. Justru ia menjadi simbol dari ketuaan yang dimuliakan.
Pandangan ulama
“Dimakruhkan mencabut uban karena ada larangan dari Nabi Muhammad ﷺ.” (al-Mughni)
“Mencabut uban makruh, karena menyelisihi anjuran untuk membiarkan uban dan karena hilangnya tanda-tanda kesalehan.”
(al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)
Boleh mewarnai uban?
Mewarnai uban boleh dalam Islam, bahkan pernah dianjurkan Nabi Muhammad ﷺ, terutama untuk membedakan diri dari kaum Yahudi dan Nasrani, asalkan:
Mencabut uban hukumnya makruh, artinya lebih baik dihindari karena uban memiliki keutamaan tersendiri. Lebih baik membiarkannya atau mewarnainya dengan warna yang dibolehkan (selain hitam). Uban dalam Islam adalah tanda kemuliaan dan pahala jika diterima dengan sabar.