• KEISLAMAN

Wanita Ikut Senam Pagi di Tempat Umum, Bagaimana Pandangan Islam?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Minggu, 11/05/2025
Wanita Ikut Senam Pagi di Tempat Umum, Bagaimana Pandangan Islam? Ilustrasi senam pagi (Foto: tribunnews)

Terasmuslim.com - Kegiatan olahraga seperti senam kini semakin diminati oleh masyarakat, termasuk kaum perempuan. Tak jarang, senam dilakukan secara massal di ruang publik seperti taman kota, lapangan, atau halaman perkantoran. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai muslimah yang ikut senam di tempat umum, meski telah menutup aurat?

Pertanyaan ini sering muncul, khususnya di tengah masyarakat muslim yang ingin tetap aktif dan sehat, namun juga berusaha menjaga nilai-nilai syariat. Beberapa ulama dan tokoh agama pun telah memberikan pandangannya mengenai hal ini.

Menurut Ustadzah Halimah Nur Azizah, seorang pengajar kajian keislaman di Jakarta, menutup aurat adalah syarat utama, tetapi bukan satu-satunya pertimbangan dalam aktivitas di ruang publik. Ia menjelaskan bahwa meskipun aurat telah tertutup dengan pakaian yang syar’i, namun gerakan tubuh, intonasi suara, serta ekspresi fisik saat senam tetap dapat menjadi perhatian publik, khususnya lawan jenis.

Islam mengajarkan bukan hanya soal aurat, tapi juga soal menjaga kehormatan, tidak menimbulkan fitnah, dan tidak menjadi pusat perhatian yang tidak semestinya,” kata Ustadzah Halimah, saat diwawancarai usai mengisi kajian di Masjid Raya Al-Muhajirin, Jakarta, Rabu (8/5).

Ia menambahkan, aktivitas olahraga bagi muslimah tetap sangat dianjurkan, namun sebaiknya dilakukan di tempat tertutup atau ruang khusus perempuan, agar lebih leluasa dan tetap menjaga etika serta nilai-nilai kesopanan.

Hal serupa disampaikan oleh Ustadz Fahmi Salim, pendakwah yang juga aktif dalam kajian keluarga muslim. Ia menekankan pentingnya menghindari ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk dalam kegiatan olahraga di ruang terbuka.

“Ketika senam dilakukan di tempat umum yang terbuka, risiko pandangan yang tidak terjaga bisa sangat besar. Ini yang perlu dihindari,” jelasnya.

Menurutnya, walaupun peserta senam perempuan telah berpakaian tertutup, namun jika aktivitas tersebut memancing perhatian atau bahkan direkam dan disebarluaskan di media sosial, maka itu bisa termasuk dalam hal yang bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan dalam Islam.

Beberapa komunitas muslimah di berbagai kota telah mengambil solusi dengan mengadakan senam khusus wanita di ruang tertutup, seperti di aula masjid, gedung pertemuan, atau rumah-rumah komunitas. Selain menjaga privasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi dan edukasi tentang gaya hidup sehat dalam bingkai syariah.

Nurul Fitri, penggagas komunitas “Muslimah Sehat Berkah” di Bekasi, menyampaikan bahwa olahraga bersama tetap bisa dilakukan tanpa harus melanggar norma agama.

“Kita tetap bisa sehat, tetap aktif, dan tetap menjaga akhlak serta aurat. Kuncinya adalah tempat yang tepat dan komunitas yang saling mendukung,” ujar Nurul.

Meskipun aurat tertutup, bila dilakukan di ruang publik yang bercampur dengan laki-laki atau menjadi pusat perhatian, maka sebaiknya dihindari demi menjaga kehormatan dan nilai kesopanan yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam.

Dengan semakin banyaknya ruang olahraga khusus perempuan dan kesadaran masyarakat muslimah, diharapkan aktivitas senam bisa tetap berjalan positif tanpa mengabaikan nilai-nilai syar’i.