• KEISLAMAN

Pandangan Laki-Laki kepada Perempuan dalam Islam, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Kamis, 08/05/2025
Pandangan Laki-Laki kepada Perempuan dalam Islam, Ini Penjelasannya Ilustrasi Pandangan dilarang (Foto: AI)

Terasmuslim.com - Di era digital seperti sekarang, interaksi antara laki-laki dan perempuan makin terbuka. Namun, dalam pandangan Islam, semua bentuk hubungan dan komunikasi tetap punya batasan dan aturan yang jelas termasuk soal pandangan mata. Bukan cuma sekadar adab, menjaga pandangan dalam Islam adalah bentuk ketaatan yang berdampak besar bagi jiwa dan hati.

Jadi, sebetulnya bagaimana hukum Islam memandang tatapan laki-laki terhadap perempuan? Yuk, kita ulas satu per satu dengan cara yang mudah dipahami.

Perintah Langsung dari Al-Qur`an

Dalam Surah An-Nur ayat 30, Allah memberi perintah khusus kepada para pria:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya...”

Ayat ini menjadi landasan utama bahwa menjaga pandangan bukan sekadar pilihan, tapi perintah langsung dari Allah bagi laki-laki beriman. Jadi, bukan soal malu-malu, tapi soal taat.

Pandangan Pertama Dimaafkan, Tapi Jangan Lanjut Lagi

Ada kalanya kita tak sengaja melihat perempuan yang bukan mahram. Dalam hal ini, Islam memberi kelonggaran. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Ali bin Abi Thalib:

Pandangan pertama adalah milikmu, tapi jangan lanjutkan dengan yang kedua.” (HR. Tirmidzi)

Artinya, pandangan yang tidak disengaja dimaafkan, tapi kalau sudah tahu lalu masih melihat lagi, apalagi dengan niat menikmati itu sudah jatuh ke dosa.

Melihat dengan Syahwat: Hukumnya Jelas Haram

Islam menaruh perhatian besar terhadap niat dan rasa dalam diri. Maka, melihat perempuan dengan perasaan syahwat meski hanya wajah dan tangannya sudah termasuk haram.

Apalagi jika yang dilihat adalah bagian tubuh yang termasuk aurat (seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan). Hukum melihatnya jelas diharamkan dalam semua kondisi, kecuali dalam keadaan darurat seperti medis.

Bolehkah Melihat Wajah Perempuan?

Ulama menyepakati bahwa wajah dan tangan bukan termasuk aurat. Tapi bukan berarti bebas menatap. Jika menatap wajah perempuan dengan syahwat atau berlama-lama, maka tetap haram hukumnya. Kalaupun tidak ada syahwat, tapi tidak ada keperluan syar’i, maka dianjurkan untuk tetap menundukkan pandangan.

Islam ingin menjaga kesucian hati, bukan sekadar batas fisik.

Bagaimana dengan Gambar dan Video?

Zaman sekarang, tatapan tak harus lewat pertemuan langsung. Foto, film, atau media sosial juga bisa jadi tempat mata “tersesat”. Maka, melihat aurat perempuan melalui gambar, video, atau siaran langsung, tetap haram jika menimbulkan syahwat atau melanggar adab.

Imam Ibnu Hajar dan ulama kontemporer menyatakan bahwa efek visual dari media digital bisa sama bahayanya dengan melihat langsung.

Etika dalam Menundukkan Pandangan

Islam tidak melarang interaksi antara laki-laki dan perempuan, selama:

  • Tidak berduaan (khalwat),
  • Tidak menimbulkan fitnah,
  • Menjaga adab suara, ucapan, dan pandangan.

Menundukkan pandangan adalah bentuk pembersihan hati. Bukan karena perempuan itu sumber fitnah, tetapi karena laki-laki wajib menjaga dirinya dari keinginan syahwat yang tidak halal.

Dalam Islam, mata adalah gerbang hati. Sekali membuka, bisa sulit dikendalikan jika tidak segera ditutup. Maka dari itu, menjaga pandangan bukan hanya soal sopan santun, tapi soal menjaga iman dan martabat.

Jadi, yuk latih diri untuk lebih banyak menundukkan pandangan, menjaga adab, dan memperkuat niat baik dalam setiap interaksi. Karena yang bersih di mata, akan bersih pula di hati.