• KEISLAMAN

Bolehkah Wanita Safar Menurut Islam, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Senin, 28/04/2025
Bolehkah Wanita Safar Menurut Islam, Ini Penjelasannya Ilustrasi foto wanita safar

Teras muslim.com - Dalam ajaran Islam, safar (perjalanan jauh) memiliki aturan-aturan khusus, termasuk bagi wanita. Pembahasan tentang kriteria wanita yang boleh safar tanpa mahram telah dijelaskan dalam banyak referensi fikih klasik dan kontemporer.

Mari memulai dengan penjelasan dasarnya dulu, lalu masuk ke detail kriterianya. Dalam syariat Islam, perjalanan (safar) biasanya didefinisikan sebagai perjalanan yang jauhnya melebihi jarak tertentu — mayoritas ulama menetapkan sekitar 80-90 km atau lebih. Ada ketentuan khusus yang menyebutkan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan safar sendirian tanpa ditemani mahram, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu.

Dasarnya diambil dari beberapa hadits Nabi Muhammad ﷺ, di antaranya:

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh tiga hari tiga malam kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)

Namun, para ulama berbeda pendapat tentang kondisi kekinian: apakah dalam keadaan aman dan sarana transportasi modern, wanita boleh safar sendiri? Untuk itu, penting memahami kriteria yang disebutkan dalam pandangan ulama.

Kriteria Wanita yang Boleh Safar

  1. Bersama Mahram atau Suami
    Ini adalah kriteria utama yang disepakati dalam banyak mazhab: wanita yang hendak safar harus didampingi oleh mahram (ayah, saudara kandung laki-laki, anak laki-laki, paman, dsb) atau suaminya.
  2. Jika Tanpa Mahram: Aman dan Terjamin
    Menurut sebagian ulama kontemporer seperti dalam pendapat mazhab Syafi’i modern dan fatwa dari sebagian ulama Al-Azhar:
    Wanita boleh safar tanpa mahram jika terpenuhi syarat:
  • Perjalanan aman: baik dari segi keamanan fisik, moral, dan kehormatan.
  • Bersama rombongan terpercaya: seperti safar bareng jamaah umrah/haji, kelompok wanita, atau transportasi umum yang aman.
  • Tujuan perjalanan mubah (dibenarkan): seperti menuntut ilmu, haji, silaturahmi, pengobatan, atau urusan penting lainnya.
  • Tidak ada fitnah: baik dalam perjalanan maupun di tempat tujuan.
  1. Usia dan Kemampuan
    Wanita yang melakukan safar sebaiknya:
  • Baligh dan berakal (bukan anak kecil).
  • Mampu menjaga diri: baik secara fisik (sehat) maupun mental.
  • Tahu hukum safar: memahami adab dan kewajiban syariat dalam safar.
  1. Keadaan Darurat
    Dalam kondisi darurat (misal, mengungsi dari bencana, pengobatan kritis, atau penyelamatan diri), wanita diperbolehkan safar sendiri meskipun tanpa mahram berdasarkan kaidah "ad-dharurat tubih al-mahdhurat" (keadaan darurat membolehkan yang terlarang).

Jadi idealnya, wanita safar ditemani mahram atau suaminya.Dibolehkan safar sendiri dengan syarat: Keamanan terjamin, ada kebutuhan yang sah (mubah), bersama rombongan terpercaya, darurat memperbolehkan safar tanpa mahram. Fatwa semacam ini telah banyak dirujuk oleh lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dar al-Ifta Mesir, serta ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi.

Keywords :