Ilustrasi foto wanita safar
Teras muslim.com - Dalam ajaran Islam, safar (perjalanan jauh) memiliki aturan-aturan khusus, termasuk bagi wanita. Pembahasan tentang kriteria wanita yang boleh safar tanpa mahram telah dijelaskan dalam banyak referensi fikih klasik dan kontemporer.
Mari memulai dengan penjelasan dasarnya dulu, lalu masuk ke detail kriterianya. Dalam syariat Islam, perjalanan (safar) biasanya didefinisikan sebagai perjalanan yang jauhnya melebihi jarak tertentu — mayoritas ulama menetapkan sekitar 80-90 km atau lebih. Ada ketentuan khusus yang menyebutkan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan safar sendirian tanpa ditemani mahram, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu.
Dasarnya diambil dari beberapa hadits Nabi Muhammad ﷺ, di antaranya:
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh tiga hari tiga malam kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
Namun, para ulama berbeda pendapat tentang kondisi kekinian: apakah dalam keadaan aman dan sarana transportasi modern, wanita boleh safar sendiri? Untuk itu, penting memahami kriteria yang disebutkan dalam pandangan ulama.
Kriteria Wanita yang Boleh Safar
Jadi idealnya, wanita safar ditemani mahram atau suaminya.Dibolehkan safar sendiri dengan syarat: Keamanan terjamin, ada kebutuhan yang sah (mubah), bersama rombongan terpercaya, darurat memperbolehkan safar tanpa mahram. Fatwa semacam ini telah banyak dirujuk oleh lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dar al-Ifta Mesir, serta ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi.