Ilustrasi cincin pernikahan (Foto: Ist)
Terasmuslim.com - Dalam Islam, perceraian (ṭalāq, الطلاق) dipandang sebagai sesuatu yang diperbolehkan namun sangat tidak disukai oleh Allah. Ini berarti bahwa perceraian bukanlah sesuatu yang haram, tetapi merupakan jalan terakhir yang sebaiknya dihindari sebisa mungkin, kecuali jika memang menjadi satu-satunya solusi untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar.
Untuk menjawab dengan rapi dan mendalam, mari kita bahas dalam tiga bagian: pandangan umum Islam tentang perceraian, dalil-dalilnya, dan prinsip etika yang harus dipegang ketika terjadi perceraian.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian."
(HR. Abu Dawud, no. 2178; Ibnu Majah, no. 2018, hadits shahih menurut Al-Albani)
Artinya, meskipun diperbolehkan, perceraian tetap menjadi opsi terakhir setelah segala usaha islah (perdamaian) gagal.
"Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu, boleh rujuk dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik."
"Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi masa iddahnya (dengan sempurna)..."
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sering bercerai-berai (talak tanpa sebab yang sah)."
Dari sini terlihat, Islam mengatur perceraian dengan sangat beradab: ada masa iddah, ada kesempatan untuk rujuk, dan dipersyaratkan adanya perlakuan yang baik dalam prosesnya.