• KEISLAMAN

Bolehkah Memegang Al-Qur`an Tanpa Wudhu?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Sabtu, 19/04/2025
Bolehkah Memegang Al-Qur`an Tanpa Wudhu? Ilustrasi Al-Quran (Foto: Ist)

Terasmuslim.com - Banyak umat Islam yang bertanya-tanya, apakah boleh menyentuh atau memegang mushaf Al-Qur’an tanpa dalam keadaan suci atau tanpa berwudhu? Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut adab dan tata cara berinteraksi dengan kitab suci yang dimuliakan oleh umat Islam.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu. Hal ini didasarkan pada dalil dari Surat Al-Waqi’ah ayat 79:

“Laa yamassuhu illal-muthahharuun”
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
(QS. Al-Waqi’ah: 79)

Meski ada perbedaan tafsir mengenai ayat ini—apakah yang dimaksud “disucikan” adalah malaikat atau manusia—para ulama tetap menjadikannya sebagai dasar larangan menyentuh mushaf bagi orang yang dalam keadaan hadas kecil maupun besar.

Dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’, Rasulullah SAW pernah mengirim surat kepada salah satu sahabat dan menyampaikan:

“Janganlah seorang pun menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.”

Hadis ini juga menjadi landasan kuat bagi ulama untuk mewajibkan wudhu sebelum menyentuh mushaf.

Meski menyentuh mushaf Al-Qur’an memerlukan wudhu, membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya secara langsung masih diperbolehkan, terutama jika bacaan tersebut dihafal atau dibaca melalui media digital seperti ponsel atau laptop.

Menurut para ulama kontemporer, menyentuh Al-Qur’an digital di layar HP atau tablet tidak disamakan dengan mushaf, karena tidak ada tulisan fisik dan sifatnya hanya tampilan digital. Maka, boleh membaca Al-Qur’an dari HP meskipun dalam keadaan tanpa wudhu, selama tidak dalam kondisi hadas besar.

Sementara itu, mazhab Hanafi sedikit lebih longgar. Mereka membolehkan seseorang menyentuh mushaf jika hanya sebagian kecil tubuh (misalnya ujung jari) yang menyentuhnya, dan itu pun dalam kondisi darurat, misalnya untuk memindahkan mushaf ke tempat aman. Namun tetap dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu.