• KEISLAMAN

Bolehkah Tabur Bunga di Kuburan? Ini Penjelasannya

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Jum'at, 11/04/2025
Bolehkah Tabur Bunga di Kuburan? Ini Penjelasannya Ilustrasi (Foto: Sindonews)

Terasmuslim.com - Tradisi menabur bunga di atas kuburan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia, khususnya saat ziarah kubur. Biasanya, peziarah akan membawa bunga rampai dan air mawar untuk ditaburkan di atas pusara orang yang telah wafat. Namun, muncul pertanyaan: apakah kebiasaan ini dibenarkan dalam ajaran Islam?

Beberapa ulama membahas hukum menabur bunga di kuburan dari berbagai sisi, baik dari sudut pandang syariat maupun tradisi. Meskipun tidak ada larangan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, praktik ini kerap menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat.

Salah satu dasar yang sering digunakan untuk membolehkan tabur bunga adalah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim tentang Rasulullah SAW yang meletakkan pelepah kurma di atas dua kuburan. Rasulullah bersabda:

"Sesungguhnya dua orang ini sedang disiksa, dan mereka tidak disiksa karena perkara besar menurut mereka. Salah satunya karena tidak menjaga diri dari kencing, dan yang lainnya karena suka mengadu domba. Lalu Nabi mengambil pelepah kurma yang masih basah, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkan masing-masing di atas kuburan mereka, seraya berkata, `Semoga siksa keduanya diringankan selama pelepah ini belum kering.`  (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagian ulama menyimpulkan bahwa tindakan Nabi tersebut menunjukkan bolehnya meletakkan sesuatu yang hidup atau segar di atas kubur, karena makhluk hidup seperti tumbuhan bisa bertasbih dan membawa manfaat bagi mayit. Maka dari itu, menabur bunga segar dianggap boleh, selama tidak disertai keyakinan yang keliru atau perbuatan syirik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa khusus tentang tabur bunga, namun para ulama kontemporer seperti KH. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa tradisi ini bisa ditoleransi selama tidak diyakini sebagai ritual wajib atau sarat dengan keyakinan yang menyimpang.

Menurut beliau, menabur bunga bisa bernilai kebaikan jika diniatkan sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah, sekaligus mengingatkan peziarah akan kefanaan hidup.

  • Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, umumnya memperbolehkan tradisi ini selama tidak bertentangan dengan akidah Islam.

  • Mazhab Hanbali dan sebagian ulama Salafi, cenderung tidak menganjurkan karena dianggap perbuatan yang tidak dilakukan Rasulullah secara umum, dan dikhawatirkan mendekati bid`ah.

Yang paling penting adalah mendoakan orang yang telah wafat, membaca Al-Qur’an, dan berintrospeksi diri saat ziarah. Islam mengajarkan bahwa kebaikan kepada orang yang telah wafat tidak ditentukan oleh ritual simbolik, tapi oleh doa yang tulus dan amal jariyah yang terus mengalir.