Ilustrasi (Foto: newsinabatulqurandumai)
Terasmuslim.com - Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang hukumnya wajib, umat Islam dianjurkan melanjutkan dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Meskipun sifatnya tidak wajib, keutamaannya sangat besar, bahkan disebut seperti berpuasa setahun penuh jika dilakukan setelah Ramadhan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh."
(HR Muslim)
Pada tahun ini, puasa Syawal sudah bisa dimulai sejak 2 Syawal 1446 H atau bertepatan dengan 1 April 2025, dan berlangsung hingga akhir bulan Syawal. Disarankan untuk tidak menunda pelaksanaannya, agar tidak terlewat karena kesibukan atau kelupaan.
Puasa Syawal bisa dilakukan berturut-turut maupun terpisah, dan sangat dianjurkan dilakukan di hari-hari utama puasa sunnah, seperti Senin, Kamis, atau Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriyah). Namun yang sering menjadi pertanyaan adalah: bolehkah jika hanya puasa di hari Jumat saja?
Pertanyaan ini dijawab oleh dua ulama populer, Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Ustadz Adi Hidayat (UAH), yang menekankan bahwa berpuasa hanya pada hari Jumat tanpa mengiringinya dengan hari lain tidak dibolehkan.
Menurut UAS, puasa di hari Jumat tidak boleh dilakukan sendirian, karena hari Jumat memiliki kedudukan khusus dalam Islam.
"Tidak diperkenankan puasa hanya pada hari Jumat saja. Harus ditambah satu hari sebelumnya atau sesudahnya. Misalnya Kamis-Jumat atau Jumat-Sabtu," terang UAS, dikutip dari YouTube Ummum Haniya, Kamis (3/4/2025).
Namun, ada pengecualian. Jika puasa Jumat bertepatan dengan puasa Dawud atau puasa qadha, maka diperbolehkan walaupun dilakukan di hari Jumat saja. Sebab, ada sebab syar’i yang membenarkan pelaksanaan puasa di hari tersebut.
UAS menjelaskan bahwa puasa di hari Jumat dilarang jika diniatkan semata-mata karena keutamaan Jumat, karena hari tersebut adalah hari istimewa bagi umat Islam, layaknya hari raya pekanan.
"Nabi SAW melarang mengkhususkan hari Jumat untuk puasa tanpa alasan yang jelas, karena Jumat adalah hari agung bagi umat Islam," tambahnya.
UAH juga menyampaikan hal yang serupa. Ia menyebut boleh puasa di hari Jumat jika ada niat atau sebab tertentu, seperti puasa Syawal yang digabung dengan hari lain, puasa nazar, atau puasa pengganti.
"Kalau puasa Jumat dilakukan karena ada alasan—misalnya sedang puasa Syawal yang disambung, puasa Dawud, atau qadha—itu boleh. Tapi kalau sengaja hanya Jumat saja tanpa alasan, maka hukumnya tidak diperkenankan," kata UAH.
Dari penjelasan dua ustadz kondang tersebut, dapat disimpulkan bahwa puasa Syawal tidak boleh dilakukan hanya di hari Jumat saja, kecuali jika disertai puasa di hari Kamis sebelumnya atau Sabtu sesudahnya. Jika Kamis terlewat, maka sebaiknya tambahkan hari Sabtu untuk tetap mendapatkan keutamaannya, sekaligus tidak melanggar adab puasa sunnah di hari Jumat.