Ilustrasi transpotasi
Terasmuslim.com - Berikut penjelasan lengkap tentang Safar dalam Islam: pengertian, jarak, lama, dan syarat-syaratnya :
Safar (السفر) secara bahasa berarti: perjalanan.
Secara istilah:
Safar adalah keluar dari tempat tinggal menuju tempat lain dengan maksud tertentu, dan dalam hukum fiqih, safar memiliki pengaruh terhadap beberapa hukum ibadah (seperti boleh jama` dan qashar salat, tidak puasa, dll).
Jarak minimal yang dianggap safar menurut mayoritas ulama:
± 2 marhalah, setara dengan ± 80–85 km atau lebih.
Berdasarkan ijtihad para ulama Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.
Kalau perjalanan kurang dari 80 km, maka tidak dihukumi safar (tidak boleh qashar, jama`, dll).
Ini penting untuk menentukan apakah masih dianggap musafir atau tidak.
Kalau tinggal di suatu tempat dalam safar:
Ini pendapat mazhab Syafi’i. Ada perbedaan pendapat di mazhab lain (misalnya Hanbali bisa sampai 15 hari).
Agar bisa mendapat keringanan (rukhshah) seperti:
Maka syaratnya: