• KEISLAMAN

Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Minggu, 30/03/2025
Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ilustrasi Sikat Gigi (Foto: Kompas)

Terasmuslim.com - Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. 

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat adalah tentang hukum menyikat gigi di siang hari saat berpuasa. Apakah tindakan ini dapat membatalkan puasa?

Berdasarkan pandangan para ulama, menyikat gigi di siang hari saat berpuasa diperbolehkan selama tidak ada sesuatu yang tertelan ke dalam tenggorokan. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa bersiwak (membersihkan gigi dengan kayu siwak) tetap dianjurkan meskipun seseorang sedang berpuasa.

Dalam mazhab Syafi`i dan Hanbali, bersiwak atau menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta gigi atau air yang tertelan. Namun, dalam mazhab Hanafi dan Maliki, penggunaan siwak lebih dianjurkan dibandingkan pasta gigi karena mengandung unsur kehati-hatian agar tidak ada zat yang masuk ke dalam tubuh.

Penggunaan pasta gigi dalam menyikat gigi saat berpuasa sebenarnya masih diperbolehkan, tetapi lebih dianjurkan untuk dilakukan sebelum waktu Subuh atau setelah berbuka puasa. Jika seseorang ingin menyikat gigi di siang hari, ia harus berhati-hati agar pasta gigi atau air tidak tertelan karena jika tertelan secara sengaja, maka puasanya menjadi batal.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab "Al-Majmu’" karya Imam An-Nawawi, menyikat gigi dengan siwak dianjurkan bagi orang yang berpuasa. Namun, jika menggunakan sesuatu yang memiliki rasa seperti pasta gigi, ada kemungkinan air atau busanya tertelan tanpa sengaja. Oleh karena itu, ulama menyarankan untuk berhati-hati dalam menggunakannya.