Ilustrasi istri marah soal nafkah
Terasmuslim.com - Dalam hukum Islam, memberi nafkah kepada istri pada dasarnya adalah kewajiban suami. Kewajiban ini mencakup kebutuhan pokok seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal sesuai kemampuan suami. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34). Ayat ini menegaskan bahwa nafkah adalah konsekuensi dari kepemimpinan suami dalam rumah tangga.
Namun, para ulama sepakat bahwa kewajiban nafkah dapat gugur apabila istri melakukan nusyuz, yaitu pembangkangan terhadap kewajiban sebagai istri. Bentuk nusyuz antara lain menolak tinggal bersama suami tanpa alasan syar’i, menolak berhubungan suami istri, atau keluar rumah tanpa izin suami. Hal ini didasarkan pada pemahaman para fuqaha terhadap QS. An-Nisa ayat 34 dan kaidah fikih bahwa hak dan kewajiban berjalan seimbang. Jika kewajiban istri ditinggalkan, maka haknya termasuk nafkah dapat gugur.
Kategori berikutnya adalah istri yang meninggalkan rumah suami (istri yang membangkang atau pergi tanpa izin) dan tidak berada dalam ikatan tanggung jawab rumah tangga secara nyata. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat suami tidak wajib memberikan nafkah selama istri tersebut tidak kembali dan taat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan besarnya hak suami yang berkaitan erat dengan kewajiban istri.
Selain itu, istri juga tidak wajib dinafkahi apabila perkawinan telah putus (talak bain) dan tidak dalam keadaan hamil. Hal ini merujuk pada firman Allah ﷻ: “Jika mereka (istri-istri yang ditalak) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan” (QS. At-Talaq: 6). Ayat ini menunjukkan bahwa nafkah setelah perceraian hanya wajib dalam kondisi tertentu, seperti adanya kehamilan. Dengan demikian, Islam menetapkan aturan nafkah secara adil, proporsional, dan berbasis tanggung jawab kedua belah pihak.