Ilustrasi hari raya non muslim
Terasmuslim.com - Dalam Islam, hukum asal muamalah (jual beli dan transaksi) adalah boleh, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan. Kaidah fiqih menyebutkan “Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah” (hukum asal muamalah adalah boleh). Membeli barang diskon yang diadakan saat Natal atau hari raya non-Muslim pada dasarnya termasuk muamalah. Selama barangnya halal, transaksi dilakukan secara sah, tidak ada unsur riba, penipuan, atau kezaliman, maka hukumnya boleh. Hal ini sejalan dengan firman Allah, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Namun, Islam melarang kaum Muslimin untuk ikut serta dalam perayaan atau ritual keagamaan non-Muslim. Allah berfirman, “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zur (kebatilan)” (QS. Al-Furqan: 72), yang oleh sebagian ulama ditafsirkan sebagai tidak ikut menghadiri perayaan keagamaan selain Islam. Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Dawud). Karena itu, membeli diskon bukan dengan niat merayakan Natal atau hari raya non-Muslim, melainkan murni transaksi jual beli, tidak termasuk tasyabbuh (menyerupai dalam ibadah).
Batas penting yang harus diperhatikan adalah niat dan bentuk partisipasi. Jika membeli barang diskon tersebut disertai atribut perayaan, simbol keagamaan, atau bertujuan ikut memeriahkan hari raya non-Muslim, maka hukumnya haram atau minimal terlarang karena termasuk bentuk pengagungan syiar agama lain. Kaidah fiqih menyatakan, “Al-umuru bi maqashidiha” (segala perkara tergantung niatnya). Maka, niat murni kebutuhan duniawi berbeda hukumnya dengan niat ikut merayakan.
Kesimpulannya, membeli barang diskon Natal atau hari raya non-Muslim diperbolehkan dengan syarat: barangnya halal, transaksi sesuai syariat, tidak ada unsur riba atau penipuan, serta tidak disertai niat atau tindakan ikut merayakan hari raya tersebut. Sikap ini juga sejalan dengan firman Allah, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama” (QS. Al-Mumtahanah: 8). Seorang Muslim dituntut bijak, menjaga akidah, namun tetap adil dan bermuamalah secara baik.