• KEISLAMAN

Keluarga Adalah Ranah Privasi, Islam Tegaskan Batas Campur Tangan, Termasuk dari Ibu Mertua

Yahya Sukamdani | Senin, 15/12/2025
Keluarga Adalah Ranah Privasi, Islam Tegaskan Batas Campur Tangan, Termasuk dari Ibu Mertua Ilustrasi wali nikah wanita

Terasmuslim.com - Dalam Islam, pernikahan membentuk satu unit keluarga baru yang memiliki hak privasi dan kemandirian. Allah SWT berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang” (QS. Ar-Rum: 21). Ayat ini menegaskan bahwa ketenteraman rumah tangga lahir dari hubungan suami istri yang utuh, bukan dari dominasi atau intervensi pihak lain. Ketika terlalu banyak campur tangan, ketenangan (sakinah) justru terancam.

Islam juga menegaskan prinsip batasan dalam kehidupan pribadi. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya” (QS. An-Nur: 27). Jika memasuki rumah orang lain saja ada adab dan izin, maka urusan internal rumah tangga tentu lebih berhak dijaga kerahasiaannya. Termasuk di dalamnya adalah keputusan, masalah, dan dinamika antara suami dan istri yang tidak sepatutnya diumbar atau diintervensi oleh pihak luar.

Rasulullah ﷺ pun memberikan tuntunan agar rumah tangga dijaga dari campur tangan yang merusak. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda, “Sesungguhnya termasuk orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya, lalu ia menyebarkan rahasia istrinya” (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga privasi keluarga. Jika membuka rahasia saja dilarang, maka mencampuri urusan rumah tangga orang lain—termasuk oleh mertua—lebih tidak dibenarkan apabila menimbulkan mudarat.

Namun, menjaga privasi keluarga bukan berarti memutus silaturahmi atau durhaka kepada orang tua dan mertua. Islam menempatkan orang tua pada kedudukan yang mulia, tetapi tetap dalam koridor yang adil. Kaidah syariat menyebutkan, “Tidak boleh ada mudarat dan tidak boleh saling memudaratkan” (HR. Ibnu Majah). Nasihat orang tua dan mertua dibolehkan selama bersifat kebaikan dan tidak merusak keharmonisan. Adapun campur tangan yang berlebihan, mengontrol, atau memicu konflik, bertentangan dengan tujuan syariat yang ingin menjaga keutuhan dan ketenangan rumah tangga.